Akurat

Massa Buruh Datangi Gedung DPR, Tuntut UU Ketenagakerjaan Tanpa Outsourcing

Ahada Ramadhana | 22 September 2025, 12:06 WIB
Massa Buruh Datangi Gedung DPR, Tuntut UU Ketenagakerjaan Tanpa Outsourcing
 
AKURAT.CO Ratusan buruh dari berbagai elemen mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Salah satu tuntutan yang disuarakan ialah pengesahan Undang- Undang Keternagakerjaan tanpa Omnisbus law.

Massa aksi berdatangan mulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan dua mobil komando.

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Satgas PHK, Penjaga Pekerjaan dan Pelindung Hak Buruh

"Mari kawan-kawan buruh kita rapatkan barisan. Kibarkan panji panji kita dan lebarkan spanduk tuntutan kita," imbauan orator.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Roi Jinto Feriyanto, nengatakan, terdapat tiga tuntutan yang dibawa massa buruh pada siang ini, yaitu tegakkan supermasi hukum. Selain itu sahkan UU Ketenagakerjaan tanpa outsourcing dan hapuskan dan upah murah.

Dari informasi, sekitar 10 ribu orang akan  melakukan aksi unjuk rasa di depan DPR RI.

Baca Juga: Prabowo Silaturahmi dengan Tokoh Lintas Agama, Pimpinan Parpol dan Serikat Buruh di Istana Negara

Saat ini, pantauan di lokasi, massa aksi masih  berdatangan untuk mengikuti aksi. Beberapa elemen buruh mengikuti aksi hari ini salah satunya KSPI AGN, FSPMI dan SPSI AGN.

Selain itu, dikabarkan Presiden KSPSI, Andi Gani, juga dikabarkan akan bersama para massa aksi dan akan menjadi perwakilan untuk bertemu anggota DPR RI.

Kasi Humas Polres Jakarta Pusat, Ipda Ruslan Basuki, mengatakan sekitar 5.367 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov Jakarta dikerahkan untuk mengamankan aksi.

Baca Juga: Mayoritas Massa yang Demo di DPR Adalah Anak STM dan SMA, Bukan Mahasiswa atau Buruh

Ia menekankan, bahwa kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan kemanusiaan dalam mengawal kegiatan penyampaian pendapat di ruang publik. Selain itu, pengamanan berlangsung aman dan tertib.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK