Pendapatan Daerah Mandek, Fraksi PKS Sentil Kinerja Pajak Pemprov DKI

AKURAT.CO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jakarta melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang dinilai gagal mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak dan retribusi.
Wakil Bendahara II Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, menilai, penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan Perubahan APBD 2025 sangat minim dan tidak mencerminkan semangat peningkatan kemandirian fiskal daerah.
"Penambahan PAD hanya 0,02 persen dari target awal. Ini jelas memprihatinkan," tegas Nabilah dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi di ruang sidang DPRD Jakarta.
Nabilah menyoroti penurunan target Pajak Parkir dari Rp350 miliar menjadi Rp300 miliar, yang dianggap tidak sejalan dengan realitas di lapangan.
"Jakarta punya potensi besar di sektor parkir off-street dan layanan valet yang terus tumbuh. Menurunkan target justru seperti menyia-nyiakan potensi nyata," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Thailand Malam Ini di Semifinal Piala AFF U-23 2025, Tayang Jam Berapa?
Penurunan target juga terjadi pada Pajak Jasa Perhotelan, dari Rp1,97 triliun menjadi Rp1,65 triliun.
Padahal, lanjut Nabilah, geliat ekonomi dan kunjungan wisatawan ke Jakarta tengah mengalami tren positif.
"Realisasi semester pertama 2025 sudah hampir 50 persen. Ini seharusnya menjadi dasar optimisme, bukan malah koreksi ke bawah," kritiknya.
Meski begitu, Fraksi PKS mengapresiasi inovasi digitalisasi perpajakan melalui sistem E-TRAP yang diterapkan Pemprov.
Sistem ini, menurut Nabilah, seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pemungutan, khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Dengan sistem yang sudah digital, potensi pajak seharusnya meningkat. Tapi kenyataannya target justru turun. Ini ironi yang harus jadi bahan evaluasi serius," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










