Akurat

Status Jakarta Masih Abu-abu, DPRD: Jangan Dibiarkan Menggantung!

Citra Puspitaningrum | 4 Juli 2025, 16:52 WIB
Status Jakarta Masih Abu-abu, DPRD: Jangan Dibiarkan Menggantung!

AKURAT.CO Masa depan Jakarta sebagai kota megapolitan kini benar-benar berada di persimpangan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, angkat suara soal belum jelasnya status hukum Jakarta pascapengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Dalam rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang digelar belum lama ini di Gedung DPRD Jakarta, Aziz menegaskan bahwa arah pembangunan Jakarta saat ini masih kabur karena belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut dari UU DKJ.

“Dalam RPJMD disebutkan bahwa kita masih menunggu Keppres terkait UU DKJ. Ini menghambat,” ujar Aziz, yang juga politisi PKS, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, ketidakpastian tersebut membuat Jakarta seperti kapal tanpa nakhoda—berlayar tanpa arah yang jelas.

UU Nomor 115 Tahun 2024 memang sudah diteken, mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta, lengkap dengan perubahan nomenklatur jabatan gubernur, wakil gubernur, DPRD, hingga DPD.

Namun, tanpa Keppres sebagai petunjuk pelaksanaan, regulasi ini masih bersifat kosong hukum.

“Kalau memang status ibu kota dipindahkan, ya diputuskan. Kalau belum jadi, ya ditunda beberapa tahun dengan dasar hukum yang tegas,” tegas Aziz.

Baca Juga: PKB Soroti MK yang Kerap Ubah Desain Pemilu: Picu Ketidakpastian Politik

Ia menyebut lambatnya Keppres bukan hanya urusan administratif, tapi berdampak langsung terhadap perencanaan, pembangunan, hingga tata kelola Jakarta ke depan.

“Jangan dibiarkan menggantung. Ini menyulitkan kami di daerah untuk bekerja optimal. Masa depan Jakarta tak bisa dibangun di atas ketidakpastian,” sambungnya.

Aziz juga mengingatkan bahwa perubahan status Jakarta bukan sekadar pergantian nama atau posisi.

Ia menyoroti bagaimana semua lini pemerintahan—eksekutif dan legislatif—memerlukan acuan hukum baru agar dapat bekerja sesuai mandat dan visi baru Jakarta pasca-IKN.

Kini, seluruh sorotan tertuju pada Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan politik tertinggi berada di tangannya: apakah Jakarta tetap menyandang peran pusat pemerintahan, atau diarahkan menjadi kota global dengan fokus ekonomi, budaya, dan sejarah?

Yang jelas, tanpa kejelasan dari pusat, Jakarta berisiko kehilangan arah di saat kota ini justru sangat membutuhkan kepemimpinan dan arah kebijakan yang pasti.

Baca Juga: Siapa RBS? Sosok yang Diduga Peraih Keuntungan Terbesar dari Korupsi Timah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.