Akurat

Sengketa AJB Apartemen Gallery West, BPN: Pengembang Harus Transparan dan Bertanggung Jawab

Ahada Ramadhana | 2 Juni 2025, 09:55 WIB
Sengketa AJB Apartemen Gallery West, BPN: Pengembang Harus Transparan dan Bertanggung Jawab

AKURAT.CO Persoalan terkait keterlambatan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) bagi para pembeli unit Apartemen Gallery West Residences di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, masih belum menemui titik terang.

Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, proses AJB sepenuhnya menjadi urusan antara pengembang dan notaris.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis, menekankan, lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam proses penerbitan AJB.

“AJB itu bukan domain BPN, itu urusannya di notaris. Harusnya ini masih menjadi tanggung jawab pengembang untuk menjelaskan kepada konsumen bagaimana prosesnya,” kata Harison saat dihubungi Akurat.co, Senin (2/6/2025).

Menurut Harison, keterlibatan BPN baru dimulai ketika proses AJB sudah rampung dan masuk pada tahap penerbitan sertifikat.

Di tahap inilah BPN bisa melakukan pelacakan terkait alasan keterlambatan atau kendala penerbitan sertifikat.

“Kalau sudah masuk ke sertifikat, baru itu bisa kita track, kita lihat apa masalahnya. Tapi kalau masih soal AJB, itu bukan ranah kami. Itu harus dikonfirmasi ke developer dan notarisnya masing-masing,” tegasnya.

Baca Juga: AJB Tak Kunjung Terbit, Pengamat: Penghuni AKR Land Berhak Menuntut Ganti Rugi

Pernyataan ini menjadi penegasan atas kekhawatiran sejumlah pembeli unit Apartemen Gallery West Residences yang menuntut kejelasan hukum atas hak milik mereka.

Banyak dari mereka merasa terkatung-katung karena AJB tak kunjung diterbitkan sejak melakukan pelunasan unit apartemen.

Dalam konteks ini, Harison mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara pengembang dan konsumen, terutama dalam menjelaskan tahapan hukum dan administratif seperti AJB.

“Konsumen berhak tahu dan pengembang wajib menjelaskan. Jangan sampai pembeli tidak mendapat kepastian hukum atas kepemilikan unit mereka,” ujar Harison.

Sebelumnya, ratusan warga pemilik unit apartemen Galery West Residence dan AKR Office Tower di Kebon Jeruk, Jakarta Barat berkumpul menuntut diberikannya Akta Jual Beli (AJB), Jumat (23/5/2025).

Protes ini dilakukan setelah bertahun-tahun pengembang PT AKR Land Development tidak memberikan hak-hak dasar tersebut.

Kuasa hukum warga, Putri Sekar Langit, menegaskan, para pemilik unit telah melunasi pembayaran sejak lama, bahkan ada yang telah belasan tahun, namun hingga kini AJB sebagai bukti kepemilikan yang sah belum juga diterbitkan.

"Ketiadaan AJB ini menempatkan status kepemilikan klien kami dalam ketidakpastian hukum yang sangat merugikan. Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi kepastian hukum dan perlindungan investasi para pemilik unit," ujar Putri.

Baca Juga: Sengketa AJB Apartemen dan Perkantoran AKR Land, Ini Respons Pengembang

Direktur AKR Land Development Yuwono W. Pribadi menduga, protes terbuka yang dilakukan warga tersebut terkait upaya oknum yang ingin mengambil alih pengelolaan iuran bulanan.

"Oh ya, setahu saya ada oknum yang hendak mengelola iuran bulanan. Tapi, ini dugaan saya dan sedang kita uji," ujarnya.

Sayangnya Yuwono enggan berkomentar mengenai tuntutan AJB yang belum diberikan selama bertahun-tahun oleh AKR Land.

Alasannya, sambung Yuwono, dirinya tidak memiliki informasi lengkap soal AJB tersebut, sebab bukan wilayah kerjanya.

Pada sisi lain, saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil AKR Land ihwal tuntutan ini, Yuwono tidak memberikan penjelasan secara rinci. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya sudah menanganinya.

"Banyak yang akan dan sudah kami lakukan. Tapi kami tidak paparkan," ucapnya. "Hanya saja, kalau nanti ada yang 'nabrak garis', akan kami peringatkan," tegas Yuwono.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.