Akurat

AJB Tak Kunjung Terbit, REI Minta Pengembang dan Pemerintah Percepat Legalitas Apartemen

Ahada Ramadhana | 28 Mei 2025, 12:47 WIB
AJB Tak Kunjung Terbit, REI Minta Pengembang dan Pemerintah Percepat Legalitas Apartemen

AKURAT.CO Ratusan pembeli unit Apartemen Gallery West Residence di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, masih belum mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) meskipun telah melunasi pembayaran bertahun-tahun lalu.

Bahkan, sebagian besar konsumen belum mengantongi cover-note atau bukti kepemilikan sementara atas unit mereka.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, mengakui, persoalan legalitas strata title atau AJB memang menjadi tantangan yang cukup kompleks di sektor properti, termasuk di proyek-proyek yang sudah selesai secara fisik.

“Kalau fisik bangunan sudah selesai, seharusnya sertifikat atau AJB bisa segera diproses. Tapi kenyataannya memang sering terjadi kendala administratif, seperti pertelaan, sertifikat induk, atau data pendukung yang belum lengkap. Ini membuat prosesnya bolak-balik dan terhambat,” ujar Bambang kepada media, Rabu (28/5/2025).

Meski tidak menyinggung langsung nama proyek, Bambang menyebut bahwa kasus seperti ini bisa terjadi karena dua faktor utama: pertama, adanya pengembang yang tidak memiliki komitmen atau niat baik terhadap konsumennya; dan kedua, pengembang yang telah membangun fisik tapi terhambat oleh proses legalitas administratif yang berbelit.

“Kalau pengembangnya sudah bangun, itu artinya dia punya niat baik secara bisnis. Tapi kalau dokumen dan legalitas tidak segera dibereskan, konsumen tetap jadi korban. Itu yang harus kita dorong bersama, termasuk percepatan di BPN dan instansi pemerintah terkait,” tegasnya.

Baca Juga: ASG Bedah 31 Rumah dan Luncurkan Bus Sekolah Gratis di Tangerang

Bambang juga menyoroti lemahnya sistem tata kelola administrasi jual beli properti di Indonesia. Ia mengatakan, banyak pengembang yang belum profesional dalam mengelola dokumen dan perizinan proyeknya.

Sementara di sisi lain, sistem digitalisasi pemerintah untuk pelayanan pertanahan dan properti belum optimal.

“Kita tahu sistem online kita belum sempurna. Banyak data yang corrupt, tidak lengkap, atau nyangkut di server. Ini berdampak ke proses pertelaan dan penerbitan AJB. Ke depan, kita harapkan pemerintah mempercepat perizinan dan reformasi tata kelola properti, termasuk strata title,” katanya.

Terkait pengembang yang tetap menjual unit meski belum memegang legalitas lengkap, Bambang mengingatkan bahwa hal ini bisa mengarah pada potensi pelanggaran hukum.

“Kalau membangun tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan legalitas dasar, itu jelas melanggar aturan. Tapi kalau masalahnya hanya di strata title, itu masih bisa diperjuangkan. Masyarakat harus lebih selektif memilih pengembang dan menuntut transparansi sejak awal,” imbuhnya.

Diketahui, Apartemen Gallery West dikembangkan oleh AKR Land Development dan mulai dipasarkan sejak hampir satu dekade lalu.

Namun, hingga kini, AJB maupun sertifikat strata title belum diberikan kepada ratusan pemilik unit, meski sebagian besar dari mereka telah melunasi pembayaran.

Baca Juga: Apa Saja Integrasi atau Pemanfaatan Perangkat Teknologi untuk Pembelajaran di Kelas Anda?

Permasalahan ini kembali mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan kekecewaannya melalui berbagai platform digital, menuntut kejelasan dan keadilan atas hak kepemilikan mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.