AKR Land Diduga Tagih Pajak PBB Bodong Kepada Pembeli Apartemen

AKURAT.CO Setelah dituntut para pemilik unit apartemen Gallery West Residence (GWR) dan Office Tower untuk menyerahkan Akta Jual Beli (AJB), AKR Land akhirnya angkat bicara.
Namun, respons yang diberikan melalui surat dari tim kuasa hukum AKR Land itu dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama soal dugaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dilengkapi dasar hukum yang jelas.
Dari tiga tuntutan warga, yakni, pelaksanaan AJB; penjelasan resmi mengenai tagihan PBB yang dinilai tidak sah; serta fasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), AKR Land hanya merespons soal AJB.
Dalam surat jawaban tertanggal 11 Juni 2025 itu, AKR Land menyatakan bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat pada 2028. Hal ini merujuk pada pernyataan direksi yang terekam dalam notulen rapat pada 2023 silam.
Namun, warga pemilik unit menilai pernyataan tersebut bukanlah hasil kesepakatan bersama, melainkan janji sepihak yang belum pernah dituangkan dalam dokumen resmi yang mengikat secara hukum.
"Maka sangat wajar apabila kami memandang janji tersebut sebagai pepesan kosong, terlebih tidak disertai dengan langkah konkret atau timeline yang dapat dipertanggungjawabkan," ucap Koordinator Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Gallery West Residence dan AKR Office Tower, Adam Mulyadi, saat dihubungi, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: Usai Salat Jumat Berjemaah di Kantor, Gubernur Herman Deru Dengarkan Curhat Para Pegawai
Adam juga berharap AKR Land memiliki itikad baik dengan menuangkan komitmennya dalam kesepakatan resmi.
"Jika memang AKR Land berkomitmen bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat 2028, seharusnya dituangkan dalam bentuk addendum PPJB atau kesepakatan tertulis resmi yang ditandatangani bersama para pemilik unit," ujarnya.
Pada sisi lain, warga juga menyoroti ketidakjelasan tagihan PBB yang selama bertahun-tahun dilakukan AKR Land tanpa perincian atau dokumen pendukung.
Pasalnya, menurut Adam, tagihan tersebut tidak disertai pertelaan, NPP (Nilai Perbandingan Proporsional), maupun dasar perhitungan yang sah, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa penagihan dilakukan tanpa dasar yang valid.
Warga menduga tagihan PBB yang tidak jelas alias bodong ini berkelindan dengan belum diserahkannya AJB selama bertahun-tahun, bahkan belasan tahun.
"Penagihan (PBB) ini dilakukan tanpa unsur keterbukaan yang merugikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral," ujar Adam.
Kuasa hukum penghuni, Putri Sekar Langit, mengatakan, PT AKR Land Development rutin menagih PBB dari tanpa dasar pertelaan yang jelas. Alhasil, hingga saat ini para pemilik dibebankan PBB tanpa adanya Nilai Perbandingan Proporsional yang sah.
"Ini berarti tidak ada acuan yang jelas untuk membagi beban PBB antar unit, sehingga merugikan klien kami sebagai wajib pajak," kata Putri.
Baca Juga: Bus Baru Menjalar, 10 Rute Transjabodetabek Siap Tembus Kota-kota Penyangga Tahun Ini
Sebelumnya, kuasa hukum PT AKR Land Development, Hokli Lingga, menyatakan, manajemen AKR Land Developmen sebenarnya saat itu menunggu apabila ada perwakilan warga yang datang untuk berembuk, tapi sayangnya tidak ada yang datang.
Soal AJB, kata Lingga, AKR Land sebagai pengembang telah melakukan serah terima kepada konsumen-konsumennya.
"Kami telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan konsumen dan ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh. Yang jelas kami tetap komit dan tanggung jawab juga berharap dan berusaha ini segera selesai," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










