Akurat

Sengketa AJB Apartemen dan Perkantoran AKR Land, Ini Respons Pengembang

Ahada Ramadhana | 24 Mei 2025, 19:18 WIB
Sengketa AJB Apartemen dan Perkantoran AKR Land, Ini Respons Pengembang

AKURAT.CO Apartemen Gallery West dan Perkantoran AKR Tower di Kebon Jeruk, Jakarta diprotes ratusan pembelinya. Para pemilik unit menuntut diberikannya Akta Jual Beli (AJB). Pihak pengembang, AKR Land Development, angkat bicara.

Direktur AKR Land Development, Yuwono W. Pribadi, menduga, protes terbuka yang dilakukan warga tersebut terkait upaya oknum yang ingin mengambil alih pengelolaan iuran bulanan.

"Oh ya, setahu saya ada oknum yang hendak mengelola iuran bulanan," ujarnya melalui pesan singkat kepada Akurat.co, Sabtu (24/5/2025). "Tapi, ini dugaan saya dan sedang kita uji," sambungnya.

Sayangnya, Yuwono enggan berkomentar mengenai tuntutan AJB yang belum diberikan selama bertahun-tahun oleh AKR Land. Alasannya, sambung Yuwono, dirinya tidak memiliki informasi lengkap soal AJB tersebut, sebab bukan wilayah kerjanya.

Sementara itu, kuasa hukum warga penuntut AJB, Putri Sekar Langit, menampik dugaan Yuwono soal oknum warga yang ingin mengelola iuran bulanan.

Menurut Putri, dugaan itu terkait tuntutan warga soal dibentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah atau P3SRS. Pasalnya, saat ini AKR Land belum menginisiasi pembentukan P3SRS tersebut.

Baca Juga: Ratusan Pemilik Apartemen Tuntut Kejelasan AJB dari AKR Land Development

"Padahal kalau berdasarkan peraturan perundang-undangan, satu tahun setelah pengalihan unit, itu seharusnya dibentuklah P3SRS. Nah, sementara klien-klien kami terus membayar IPL. Bagaimana dengan transparansi pengelolaan IPL? Itu kan tidak ada," ucap Putri.

Namun, tegas Putri, sebaiknya AKR fokus menyerahkan AJB kepada ratusan pembeli unit apartemen dan perkantorannya.

"Para pemilik sudah memperjuangkannya bertahun-tahun, namun AKR tidak juga memberikan klarifikasi atau respons yang diharapkan," ujarnya.

Putri juga menjelaskan bahwa saat AJB belum ada, itu berarti belum ada paralihan yang sah. Namun, sambungnya, para pemilik unit secara rutin ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh AKR Land.

Dia menilai bahwa penagihan PBB yang dilakukan AKR Land tidak ada dasar hukum yang sah.

"Pertelaan saja tidak ada, NPP (Nilai Perbandingan Proporsional) saja tidak ada. Jadi dasar menagihkan PBB, itu tidak pernah diinformasikan kejelasannya kepada kami. Yang ada cuma ditagihkan terus-menerus saja," sesalnya.

"Jadi ada dua hal yang kontradiktif yang dilakukan dari AKR Land. Seolah-olah mereka mau membebankan kewajiban pajak pada kami, sementara hak kami tidak dipenuhi," pungkas Putri.

Pada sisi lain, saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil AKR Land ihwal tuntutan ini, Yuwono tidak memberikan penjelasan secara rinci. Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya sudah menanganinya.

"Banyak yang akan dan sudah kami lakukan. Tapi kami tidak paparkan," ucapnya. "Hanya saja, kalau nanti ada yang 'nabrak garis', akan kami peringatkan," tegas Yuwono.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Dapat Penghargan, Jadi Provinsi Teraktif Terapkan Standar Pelayanan Minimal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.