Akurat

Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Tambahan Program Mudik Gratis 2025

Herry Supriyatna | 19 Maret 2025, 00:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Tambahan Program Mudik Gratis 2025

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Program Mudik Gratis Tahun 2025 mulai 19 Maret 2025.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id dengan kuota yang telah melalui proses verifikasi sebelumnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan, pendaftaran tambahan ini dibuka setelah proses verifikasi klaster tiga selesai.

"Saat ini, data dari enam lokasi verifikasi sedang dihimpun dan diolah. Setelah kuota yang tersedia dikonfirmasi, pendaftaran online akan dibuka kembali pada 19 Maret 2025," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Ajak Ormas Islam Aktif Sosialisasikan Sistem Keuangan Syariah

Persyaratan Pendaftaran

Syafrin menjelaskan, calon peserta yang ingin mendaftar harus mempersiapkan beberapa dokumen, yaitu:

1. Kartu Keluarga (KK).
2. KTP DKI Jakarta, dengan prioritas diberikan kepada warga yang memiliki KTP DKI.
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi peserta yang membawa sepeda motor.

Proses verifikasi untuk pendaftaran tambahan dijadwalkan berlangsung pada 20-24 Maret 2025.

Program Mudik Gratis DKI Jakarta ini terus mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat setiap tahunnya.

Dengan dibukanya pendaftaran tambahan, Pemprov DKI Jakarta berharap lebih banyak warga dapat menikmati fasilitas mudik gratis yang aman dan nyaman.

“Melalui program ini, kami berupaya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warga DKI Jakarta yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman,” pungkas Syafrin.

Bagi warga yang ingin mendaftar, diimbau agar segera melengkapi persyaratan dan mendaftarkan diri melalui situs resmi sebelum kuota terpenuhi.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebyar Laksan Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Sumsel di Bulan Ramadan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.