DPRD DKI Desak Dinkes Segera Realisasikan Program Cek Kesehatan Gratis

AKURAT.CO Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk bergerak lebih aktif dan cepat dalam merealisasikan program cek kesehatan gratis bagi masyarakat.
Menurutnya, program ini jangan hanya menjadi wacana tanpa pelaksanaan nyata di lapangan.
Justin menilai, program cek kesehatan gratis yang diinisiasi Pemerintah Pusat merupakan langkah yang sangat dinanti masyarakat, termasuk warga Ibu Kota.
“Kesehatan adalah hak fundamental warga Jakarta. Program cek kesehatan gratis harus segera direalisasikan, bukan sekadar wacana. Dinkes perlu bertindak lebih proaktif dalam pelaksanaannya,” kata Justin Adrian di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan, akses kesehatan gratis harus dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini sulit mendapatkan layanan medis berkualitas.
Baca Juga: Pramono Anung Umumkan Pembaruan Data Penerima KJP dan KJMU
“Pemprov DKI sudah menganggarkan dana yang cukup besar untuk sektor kesehatan. Jadi, tidak ada alasan bagi Dinkes untuk lamban dalam melaksanakan program ini,” ujarnya.
Justin juga mengingatkan Dinkes untuk memperkuat sosialisasi dan memastikan seluruh Puskesmas serta rumah sakit daerah siap melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
“Jangan sampai warga kebingungan karena kurangnya informasi. Semua pihak harus bekerja sama agar program ini berjalan efektif dan merata,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta agar dilakukan evaluasi berkala untuk memastikan program cek kesehatan gratis ini berjalan sesuai harapan.
“Kami di Komisi E akan terus mengawasi dan mengawal realisasi program ini. Jika ada kendala, segera cari solusi, jangan ditunda-tunda,” pungkas Justin.
Dengan adanya desakan ini, diharapkan Dinkes DKI Jakarta dapat segera mengimplementasikan program cek kesehatan gratis dan memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata kepada masyarakat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus MinyaKita
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










