Akurat

BK Award DPRD Jakarta Terintegrasi dengan Pelayanan Publik Anggota Dewan

Wahyu SK | 26 Februari 2025, 23:45 WIB
BK Award DPRD Jakarta Terintegrasi dengan Pelayanan Publik Anggota Dewan

AKURAT.CO Badan Kehormatan (BK) Award nantinya akan terintegrasi dengan penilaian terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh anggota dewan.

Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Jakarta, Yudha Permana, salah satu kriteria penilaian untuk anggota dewan terbaik adalah sejauh mana mereka dapat melayani publik, khususnya warga Jakarta.

"BK Award ini akan terintegrasi karena bagian dari anggota dewan yang terbaik adalah pelayanan publik. Kita akan melihat integrasi antara anggota dewan dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan masyarakat. Dan bagaimana mereka melayani warga Jakarta," jelasnya di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: DPRD Jakarta Akan Libatkan Pakar dalam Revisi Perda Pendidikan Sekolah Gratis

Yudha mengatakan, penilaian terhadap anggota dewan akan dilakukan berdasarkan kegiatan reses yang dilakukan.

Serta kemampuan mereka dalam menindaklanjuti masalah yang dihadapi masyarakat dan memberikan solusi tepat.

"Dari resesnya, kemudian bagaimana beliau menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi masyarakat dan memberikan solusi. Semua itu akan menjadi bagian dari penilaian yang terintegrasi dalam BK Award ini," ujarnya.

Baca Juga: BK Award Bentuk Apresiasi Anggota DPRD Jakarta yang Pegang Teguh Kode Etik

Sebelumnya, DPRD Jakarta meluncurkan BK Award pertama kalinya di tahun 2025.

Penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada anggota dewan, tenaga pendukung serta SKPD yang telah menunjukkan kinerja terbaik.

Pemenang BK Award menerima hadiah senilai Rp25 juta, disalurkan dalam bentuk barang yang dibutuhkan oleh konstituen masing-masing.

Baca Juga: Semrawut Trotoar dan Bahu Jalan, DPRD Jakarta Bentuk Pansus Parkir Liar

"BK Award ini merupakan yang pertama kali diadakan di DKI Jakarta. Dan bertujuan untuk memberikan stimulus bagi anggota DPRD untuk terus bekerja profesional dan bertanggung jawab," kata Yudha.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.