DPRD Jakarta Akan Libatkan Pakar dalam Revisi Perda Pendidikan Sekolah Gratis

AKURAT.CO Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Yudha Permana, mengungkapkan revisi Perda pendidikan Sekolah Gratis di Jakarta akan melibatkan sejumlah pakar pendidikan.
Politikus Gerindra itu menyampaikan, pakar pendidikan yang akan dilibatkan dalam pembentukan Perda ini berasal dari perguruan tinggi ternama di Indonesia.
"Melibatkan pakar itu wajib, iya wajib melibatkan pakar dalam membahas revisi Perda Pendidikan," kata Yudha saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan, setelah para legislator Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan para nama pakar pendidikan, pihaknya baru akan merumuskan revisi Perda Pendidikan Sekolah Gratis.
Baca Juga: Sekolah Gratis di Jakarta Harus Tepat Sasaran, DPRD Minta Pemprov Perketat Pengawasan
"Targetnya adalah mudah-mudahan Pansus ini bisa gerak cepat dan menghasilkan hasil yang terbaik," ucapnya.
Selain itu, Komisi E tidak akan membatasi jumlah pakar yang akan dilibatkan berdasarkan usulan dari para anggota DPRD DKI Jakarta.
"Semakin banyak semakin bagus, sehingga perdanya ini bisa benar-benar menghasilkan (Blueprint) yang sangat prima dan sangat bermanfaat buat warga Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menargetkan peraturan daerah (Perda) terkait Program Sekolah Gratis dapat diselesaikan pada akhir Januari 2025. Hal ini guna memastikan, program tersebut siap diterapkan pada tahun ajaran baru, yakni Juli 2025.
"Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini," kata Khoirudin di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan perlu direvisi agar pelaksanaan Program Sekolah Gratis dapat berjalan maksimal. Sebab, tanpa payung hukum yang memadai implementasi teknis program berpotensi tidak optimal dan dapat menyalahi aturan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Perbedaan Digital Citizen dan Citizen Journalism: Pengertian serta Karakteristiknya
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







