Akurat

DBH Dipangkas Rp15 Triliun, Komisi E DPRD Jakarta Pastikan KJP dan KJMU Tetap Aman

Citra Puspitaningrum | 31 Oktober 2025, 23:24 WIB
DBH Dipangkas Rp15 Triliun, Komisi E DPRD Jakarta Pastikan KJP dan KJMU Tetap Aman

AKURAT.CO Komisi E DPRD Jakarta memastikan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap berjalan tanpa pengurangan kuota. Hal ini menanggapi dipangkasnya Dana Bagi Hasil (DBH) Jakarta dari pemerintah pusat sebesar Rp15 triliun. 

Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Muhammad Thamrin, menegaskan kedua program unggulan tersebut bersifat mandatori dan tidak boleh dikurangi, karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

"Untuk KJP dan KJMU itu tidak berkurang, karena mandatori sifatnya," kata Thamrin di Gedung DPRD Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga: Tarif Transportasi di Jakarta Bakal Naik Imbas DBH Dipangkas? Ini Kata Pramono

Menurutnya, Komisi E sejak awal telah meminta agar jumlah penerima KJMU tetap dipertahankan sebanyak 27.334 orang. Langkah itu diambil untuk menjamin keberlanjutan pendidikan warga Jakarta, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

"Pokoknya Komisi E tetap penjaga itu. InsyaAllah akan sinkron dengan dinas pendidikannya," tegasnya.

Dia juga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta dapat menambah kuota penerima KJP dan KJMU di tahun mendatang, agar masyarakat menengah ke bawah tetap memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Kepala BPK Surati Sri Mulyani Soal Kurang Bayar DBH DKI, Begini Isinya!

"Ini sebagai bentuk bahwa Komisi E betul-betul peduli dan memiliki perjuangan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Ali Maulana Hakim, menyambut baik langkah Komisi E dalam memperjuangkan program pendidikan bagi warga kurang mampu. 

Dia memastikan kebijakan tersebut sejalan dengan mandat Gubernur Jakarta, Pramono Anung, untuk memaksimalkan kualitas pendidikan di ibukota. "Kita bisa memberikan kesempatan kepada anak-anak untuk mendapatkan pendidikan sampai maksimum," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.