Polisi: Kebakaran Glodok Plaza Karena Arus Pendek Listrik di Belakang Videotron

AKURAT.CO Polri menyatakan, kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat diakibatkan oleh hubungan arus pendek listrik di lantai 9.
Berdasarkan hasil penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, arus pendek tersebut berawal dari untaian kabel di belakang sebuah videotron di lantai 9 gedung.
"Dari hasil Labfor itu ada hubungan arus pendek di belakang videotron, jadi ada kabelnya di belakang videotron tersebut. Di situ hubungan arus pendek yang mengakibatkan percikan api," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, dikutip Antara, Jumat (21/2/2025).
Hingga kini, pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 42 saksi terkait kebakaran besar yang terjadi pada Rabu (15/1/2025) tersebut.
"Kami sudah memeriksa sejumlah 42 orang saksi dari Manajemen Glodok, Manajemen (tempat hiburan) Tiara, dari korban selamat dari saksi ahli yang terkait untuk pendapat yang kami dengarkan keterangannya. Sudah kami periksa dengan total 42 orang saksi," jelasnya.
Nantinya, olah TKP akan dilakukan usai pihak pengelola Glodok Plaza rampung melakukan pembersihan area kebakaran dan sesuai dengan hasil pemeriksaan para saksi.
"Olah TKP sendiri tunggu pembersihan material-material yang di dalam tersebut. Kalau misalnya sudah 'clear' untuk bersih-bersih yang ada di dalam lantai 7 dan 8, 9," imbuh Arfan.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dalam kebakaran tersebut. "Yang pasti nanti kita akan gelar perkara, ataupun nanti dari olah TKP nanti kita akan tahap lidik juga," tuturnya.
Diketahui, Tim gabungan tidak menemukan 'body parts' dalam hari terakhir pencarian korban kebakaran Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat.
Baca Juga: Satu Jenazah Kembali Ditemukan di Lantai 8 Glodok Plaza
"Kami ternyata tidak menemukan kembali hari ini akhirnya, tidak menemukan body parts," ungkap Karodokpol Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri Brigjen Pol Nyoman Eddy Purnama Wirawan kepada pers usai pencarian di lokasi, Jumat.
Namun demikian, pihaknya menemukan sejumlah properti yang diduga milik korban kebakaran. "Kami barusan temukan hanya semacam properti, ada satu tas pinggang, kemudian ada kacamata. Itu dua hal penting yang kami temukan," ucap Brigjen Nyoman.
Sebelumnya, PT TCP Internusa, selaku pengelola Glodok Plaza, senantiasa mematuhi peraturan dan standar hukum yang berlaku.
Termasuk, pemenuhan perizinan gedung berupa SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan pemenuhan perizinan gedung yang berkaitan dengan keselamatan kebakaran, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta K3 pada gedung.
"Seluruh peralatan keselamatan, termasuk peralatan pemadam kebakaran, telah dipasang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan berfungsi dengan baik pada saat insiden terjadi," ucap Stevani Rani selaku Legal Manager PT TCP Internusa melalui keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









