Dewan Pembina dan DPP Demisioner Tidak Hadir, Munaslub Ikapeksi Dinilai Tidak Sah

AKURAT.CO Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia (Ikapeksi) menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) ke-1 di Hotel Ammarosa, Bekasi Selatan, pada Sabtu (12/10/2024).
Pada kesempatan itu terpilih Pranyoto Widodo sebagai ketua umum yang dinilai tidak sah.
Hal itu disebabkan, dalam munaslub tidak ada satu pun dewan pembina yang hadir.
Perwakilan Kemenaker juga tidak hadir. Bahkan IM Japan yang merupakan mitra strategis dalam menjalankan agenda-agenda organisasi juga menyatakan tidak hadir.
"Tidak satu pun pengurus DPP domisioner pada munas tahun 2023 sebelumnya, yang kelihatan,. Semuanya unsur dari DPD sebagai penyelenggara dan DPD perwakilan. Sehingga menimbulkan tanda tanya, ada apa di balik munaslub tersebut," kata Pelaksana Tugas Sekjen Ikapeksi, Rohwan, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Ia pun secara tegas menyebutkan bahwa munaslub yang digelar di Hotel Ammarosa tersebut tidak mewakili Ikapeksi Indonesia dan tidak sah.
"Ini karena tiga hari sebelum digelarnya munaslub tersebut ternyata telah beredar surat edaran dari Dewan Pembina Pusat kepada seluruh organisasi, baik DPP, DPD maupun DPC dan anggotanya agar tidak menghadiri digelarnya munaslub tersebut," jelas Rohwan yang juga seorang advokat.
Baca Juga: Audisi Umum PB Djarum 2024 Berakhir, Terpilih 11 Atlet Muda Terbaik dari 1.966 Peserta
Ia menuturkan, surat tertanggal 9 Oktober tersebut seakan menjadi saksi bisu adanya peringatan keras dari DPP Ikapeksi yang bersifat serius.
Mendesak kepada DPD yang tetap memaksakan diri menggelar munaslub tanpa mengindahkan aturan organisasi.
Surat tersebut mengingatkan perihal disiplin organisasi dan kewajiban untuk taat pada AD/ART organisasi, pada DPD dan siapapun dari organ Ikapeksi yang terlibat.
"Dalam surat itu kan sudah melarang semua unsur organisasi DPP/DPD/DPC maupun individu anggota di seluruh Indonesia untuk terlibat, ikut dan/atau hadir dalam munaslub tersebut. Bahkan dalam surat edaran tersebut juga terdapat ancaman bagi siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam organisasi," jelasnya.
Masih menurut Rohwan, saat ini setelah deadlock-nya Munas Ikapeksi 2023, dan kekosongan kepengurusan DPP, maka kepengurusan dewan pembina mengambil alih dan sekaligus memprakarsai akan digelarnya munaslub sesuai dengan Anggaran Dasar Organisasi Pasal 32.
Sedangkan munaslub yang digelar pada 12 Oktober 2024 di tersebut sama sekali bukan munaslub yang digelar oleh DPP atas mandat dari Dewan Pembina.
"Nah, oleh karena itu munaslub tanggal 12 Oktober tersebut tidak mewakili Ikapeksi Indonesia seluruhnya dan dinyatakan tidak sah. Karena Ikapeksi sesungguhnya berdasarkan SK Kemenkumham diketuai oleh Akmad Sarita sebagai plt ketua umum sampai terselenggarannya munaslub," pungkas Rohwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









