Kenaikan UMP 2026 di Jakarta Harus Seimbang

AKURAT.CO Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli (MTZ), menegaskan pentingnya keseimbangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Ia mengingatkan agar kebijakan kenaikan upah tidak hanya berpihak pada satu kepentingan, tetapi mampu melindungi buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
“Seperti biasa, buruh akan mengusulkan kenaikan yang cukup tinggi. Tapi dari sisi DPRD dan pemerintah, kita harus melihat secara seimbang. Kalau UMP naik terlalu tinggi, apakah tidak berpotensi mengganggu ekonomi? Misalnya perusahaan tutup atau tidak mampu bertahan,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
MTZ menilai, penyesuaian UMP harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha menanggung biaya tenaga kerja.
Baca Juga: DPR Kritik Rencana ID Food Gadaikan Aset untuk Pinjaman Bank
Tanpa perhitungan matang, kebijakan tersebut dapat memicu efek domino terhadap iklim usaha dan lapangan kerja.
Ia mengakui kebutuhan hidup pekerja meningkat setiap tahun, namun keberlanjutan usaha tetap harus diperhitungkan.
“Jika UMP dinaikkan sepenuhnya sesuai kebutuhan buruh, kita juga harus memastikan ekonomi tetap berjalan dan perusahaan masih bisa hidup dengan beban biaya SDM yang bertambah,” katanya.
Untuk menjaga objektivitas, MTZ mendorong pelaku usaha membuka data kondisi perusahaan secara transparan agar proses penetapan UMP lebih adil dan realistis.
“Kita ingin tahu apakah benar kenaikan biaya SDM akan mengguncang perusahaan atau tidak,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










