Seribu Lebih Reklame Liar Bertebaran di Kalimalang, Diduga Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak

AKURAT.CO Keberadaan reklame liar kembali menyita perhatian publik.
Di sepanjang Jalan KH. Noer Alie, atau yang lebih dikenal sebagai jalur Kalimalang, kini dipenuhi papan reklame yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi.
Sorotan tajam pun datang dari berbagai kalangan, termasuk DPRD Kota Bekasi.
Baca Juga: Tak Mau Dijodohkan, Pria ini Cari Calon Istri Lewat Papan Reklame
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengatakan, reklame baru milik perusahaan ASOKA di kawasan Caman diduga kuat tidak memiliki izin.
"Itu di atas tol, di depan yayasan dan sekolah dan tidak ada izin dari pengelola tol maupun Pemkot Bekasi. Tapi tetap berdiri, ini aneh," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Menurut Arif, kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, terdapat seribu lebih reklame yang berdiri di Kota Bekasi tetapi tidak berizin.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Lakukan Penataan Reklame Agar Memiliki Unsur Estetika
"Ini jelas tidak berkontribusi terhadap PAD kita. Kami mendorong Wali Kota Bekasi segera menuntaskan persoalan ini," jelasnya.
Dengan semangat pemerintahan baru, Komisi III DPRD Kota Bekasi berharap pemerintah kota mampu bergerak cepat dan tegas membereskan masalah yang telah lama dikeluhkan ini.
"Jangan sampai PAD bocor karena pembiaran reklame liar," kata Arif.
Baca Juga: Dianggap Promosikan Homoseksual, Papan Reklame Jungkook BTS di Pakistan Disingkirkan
Terpisah, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, memastikan langkah penertiban reklame liar tengah disiapkan secara serius.
"Pekan ini kita rapat persiapan penertiban secara masif. Koordinasi sudah dilakukan bersama Bapenda, DPMPTSP serta pihak kecamatan," ujarnya.
Data Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mengungkap fakta mencengangkan.
Baca Juga: Bikin Tercengang! Kucing Raksasa 3 Dimensi Tampak Mencuat dari Papan Reklame Terbesar di Tokyo
Dari 1.788 reklame yang berdiri, hanya 700 yang memiliki PBG. Artinya, lebih dari seribu reklame beroperasi tanpa izin resmi.
"Kita jalankan instruksi dari wali kota. Penertiban ini penting supaya tidak ada lagi reklame ilegal yang tidak menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah," jelas Idi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







