Pengemudi Ojol Demo Tuntut Kenaikan Tarif Layanan, Gojek: Sampaikan dengan Kondusif dan Tertib

AKURAT.CO Pengemudi ojek online (ojol) akan melakukan demonstrasi untuk menuntut mengenai tarif layanan, dan meminta pemerintah untuk melegalkan pekerjaan ojol.
Menanggapi hal ini, Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina, mengatakan pihaknya selalu terbuka terhadap aspirasi dari mitra driver. Dia pun mengimbau agar aspirasi disampaikan secara kondusif.
"(Kami) senantiasa mengimbau agar disampaikan secara kondusif dan tertib. Selama ini, mitra driver aktif Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunikasi formal yang kami miliki," kata Rosel saat dihubungi wartawan, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga: Amankan Aksi Unjuk Rasa Pengemudi Ojol, Polisi Kerahkan 1.784 Personel
Meski begitu, Rosel juga menyayangkan ada upaya untuk mematikan layanan (off bid) dengan tidak akan mengambil pesanan dari para pelanggan. Hal itu akan membuat sejumlah layanan dari Gojek tak beroperasi.
"Yang memberi kesan akan tidak beroperasinya beberapa layanan kami dikarenakan rencana aksi demonstrasi. Kami menegaskan bahwa operasional Gojek akan tetap berjalan normal dan konsumen dapat tetap menggunakan layanan Gojek seperti biasa," tukas dia.
Selain itu, dia mengimbau agar para mitra driver tak terprovokasi dan tetap beroperasi seperti biasa. Pihaknya juga akan menindak tegas oknum-oknum yang terkesan merugikan.
"Gojek akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan yang merugikan terhadap pelanggan maupun mitra kami," tutup dia.
Sebagai informasi, Koalisi Ojol Nasional akan mengadakan aksi unjuk rasa di sejumlah titik pada Kamis (28/8/2024) dengan enam tuntutan termasuk layanan tarif serta promosi aplikator.
Koalisi Ojol Nasional akan mulai melakukan penyampaian pendapat di muka umum pada pukul 14.00 WIB dengan sasaran aksi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain driver dari Jabodetabek, demo ojol juga akan dihadiri oleh sejumlah massa ojol dari Bandung, Jogjakarta, Bali, Lombok, Jambi, Padang, Cirebon, Serang dan Purwakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








