Akurat

Amanat UU DKJ, Muhammad Rifqi alias Eki Pitung Hapus Polemik dan Perkuat Posisi Bamus Betawi Sebagai Dewan Adat

Sultan Tanjung | 29 Juli 2024, 13:40 WIB
Amanat UU DKJ, Muhammad Rifqi alias Eki Pitung Hapus Polemik dan Perkuat Posisi Bamus Betawi Sebagai Dewan Adat

AKURAT.CO Perubahan status Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia membawa sejumlah amanat terkait kekhususan Jakarta sebagai Kota Global dan yang tak kalah pentingnya adalah keberadaan dan posisi kaum Betawi sebagai penduduk asli Jakarta.

Dilansir dari situs resmi DPRD Jakarta, Ketua Fraksi Demokrat, Mujiyono menyampaikan peran sentral salah satu organisasi yang menaungi Kaum Betawi yang sudah berdiri sejak 1982 yaitu Badan Musyawarah Masyarakat Betawi atau Bamus Betawi.

“Kaitan dengan Bamus Betawi, Provinsi DKJ nantinya memiliki kewenangan khusus baru yaitu kewenangan khusus bidang kebudayaan dimana Bamus Betawi akan berperan dominan yang istilahnya sertifikasi kebudayaan Betawi,” ujar Mujiyono di Grand Cempaka, Puncak, Bogor, Jumat (26/4).

Muhammad Rifqi alias Eki Pitung selaku Ketua Umum Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) pun segera merespon cepat dengan segera memperkuat posisi organisasi yang dipimpinnya sebagai Dewan Adat Bamus Betawi.

"Akhirnya Allah meridai perjuangan ini dengan terbitnya SK KUMHAM dengan nama Dewan Adat Bamus Betawi dan juga Logo Bamus Betawi yg telah diperpanjang dari HAKI KUMHAM," kata Eki Pitung dalam keterangannya, Jumat (26/7).

Eki Pitung menegaskan organisasi yang dipimpinnya merupakan pewaris sah dari Bamus Betawi yang telah berdiri sejak 1982 dimana dalam struktur SK KUMHAM tersebut melibatkan para pendiri Bamus Betawi yang masih ada yaitu Brigjen (Purn) Abdul Syukur dan Rusdi Saleh yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Majelis Adat dan Dewan Penasehat.

"Bahwa Bamus Betawi ini sangat berkait dengan pendirian Bamus Betawi 1982, dimana tahun  itu telah terjadi deklarasi Bamus Betawi ada 11 Ormas dan pendirinya 5 orang Tokoh yaitu Jend Sanif, Sam Saimun, Amarullah Asbah, Effendi Yusuf dan Rusdi Saleh,"

"Jadi bukan (SK) yang baru, tapi meneruskan dari 1982 dimana ketuanya adalah Effendi Yusuf, Letjen (Purn) M Sanif, Mayjen (Purn) Eddie Nalapraya, Abdul Syukur, Fauzi Bowo, Mayjen (Purn) Nahrowi Ramli, Djan Faridz, H. Oding (PLT), H Lulung, kemudian Riano sebagai PLT kemudian Muhammad Rifqi," jelasnya kepada Akurat.Co.

Polemik dan Dinamika Bamus Betawi

Pasca terpilihnya mendiang Abraham Lunggana atau Haji Lulung sebagai Ketua Umum Bamus Betawi pada Mubes ke-VII Betawi yang digelar di Twin Plaza Hotel, Jakarta, 1-2 September 2018. Kondisi Bamus Betawi dilanda dualisme yang dampaknya masih terasa hingga kini.

Sejumlah pihak yang tak mengakui kepemimpinan Haji Lulung kemudian dibawah kepemimpinan H Zainudin MH atau yang akrab disapa Haji Oding membentuk Bamus Betawi tandingan.

Namun dalam perjalanannya, Haji Oding kemudian membentuk organisasi baru yang berbeda dari Bamus Betawi yang bernama Bamus Suku Betawi 1982, sehingga polemik tersebut tak membesar selain respon Pemerintah DKI Jakarta yang mengakomodir semua pihak.

Dinamika yang terjadi tak hanya disitu, Pasca Haji Lulung Wafat pada Desember 2021, kursi kepemimpinan Bamus Betawi juga dipersoalkan dengan naiknya Riano P Ahmad sebagai PLT Ketum Bamus Betawi yang kemudian juga mengklaim sebagai Ketum Definitif dalam Mubes Luar Biasa dan Mubes TMII.

Muhammad Rifqi atau Eki Pitung kemudian mempersoalkan proses terpilihnya Riano P Ahmad tersebut karena berdasarkan tertib administrasi dirinyalah sebagai Wakil Ketua Umum II yang berhak meneruskan estafet kepemimpinan Haji Lulung pasca wafatnya yang diikuti turut wafatnya Wakil Ketua Umum I, Rahmat HS pada 16 Juli 2021.

Oleh karena itu, akhirnya diadakanlah Musyawarah Besar (Mubes) Bamus Betawi VIII menetapkan Muhammad Rifky alias Eki Pitung sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi periode 2023-2028.

Mubes Bamus Betawi VIII itu digelar di Al-Jazeera Polonia Hall, Jalan Cipinang Cempedak I No. 29, Jatinegara, Jakarta Timur pada Minggu (8/10).

Masih dilansir dari situs DPRD DKI Jakarta, Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri menjelaskan, kini Bamus Betawi telah menjadi empat Ormas dengan masing-masing kepengurusan. Dinamika organisasi sosial itu diakuinya terbilang tinggi.

“Dinamika Bamus Betawi ini memang tinggi. Nah kita sudah pernah kumpulkan empat kelompok Bamus Betawi ini bahkan sudah dibuat majelis adat Bamus Betawi tapi belum jalan juga (belum bisa bersatu). Padahal dalam konteks Jakarta Kota Global, ke depan kita tidak hanya menyiapkan aset fisik tapi kita lupa dengan aset sumber daya manusianya,” tukas Taufan. 

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Rifqi atau Eki Pitung menegaskan kembali bahwa organisasi yang dipimpinnya adalah pewaris dari Bamus Betawi yang berdiri sejak 1982.

Eki Pitung pun memperingatkan pihak-pihak yang masih membawa-bawa nama, logo ataupun atribut Bamus Betawi segera menyerahkan diri dan sadar karena hak cipta ataupun paten properti tersebut berada pada pihaknya.

"Nah berbedanya nama Bamus Betawi yang selama ini beredar yang mengaku-ngaku Bamus Betawi, ini menurut kami segera menyerahkan diri artinya sadar bahwa nama Bamus Betawi tidak boleh digunakan lagi mulai bulan (Juli) ini dan logo itu juga tidak boleh lagi digunakan, karena pendiri dan pelopor Bamus Betawi dari tahun 1982 yang masih ada hanya mengakui keberadaan eksistensi Bamus Betawi yang berkelanjutan hingga Mubes VIII (Polonia)," ujarnya.

Eki beralasan kuat bahwa hal tersebut diduga karena  persoalan maladministrasi yang terjadi saat kepemimpinan H Lulung dan Sekjennya Syarif Hidayatullah yang mendaftarkan nama Bamus Betawi ke Kemenkumham sebagai Akte Pendirian dengan menghilangkan nama-nama pendiri Bamus Betawi.

"Peristiwa 2019, Nama Bamus Betawi diklaim oleh Ketum dan Sekjen saat itu yang tertuang dalam Akte Pendirian Notaris Abu Tafsir dan Gugur demi hukum karena Bamus Betawi ada pendahulu dan pendiri tak bisa diakui satu atau dua orang apalagi ini hanya meneruskan tongkat estafet yang selalu berkesinambungan setiap lima tahun sekali."

"Harusnya berbunyi akte perubahan bukan pendirian dan inilah menjadi kebingungan banyak orang karena nama Bamus Betawi ini didaftarkan ke Kumham, 2023 Baru ketahuan tidak sah, dimana Bamus Betawi harusnya dalam akte tersebut ditulis nama pendirinya," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.