DPRD Libatkan 15 Kampus Susun Perda Kekhususan Jakarta

AKURAT.CO DPRD Provinsi Jakarta akan memfokuskan pembahasan 15 peraturan daerah (perda) kekhususan Jakarta.
Untuk mempercepat penyusunan, legislatif Provinsi Jakarta menggandeng 15 perguruan tinggi dalam merumuskan naskah akademik.
Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, mengatakan, masing-masing kampus akan menggarap satu rancangan perda sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga: Pemprov Jakarta Siapkan 19 Ribu Unit Rumah Dukung Program 3 Juta Rumah
"Kita akan kerja sama dengan 15 kampus. Satu kampus untuk satu perda," katanya, Kamis (11/9/2025).
Khoirudin menjelaskkan, perda-perda tersebut akan menjadi payung hukum pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Jakarta.
Namun, pihaknya masih menunggu draf maupun naskah akademik untuk segera dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Baca Juga: Hasil CKG: Jakarta Jadi Wilayah dengan Kasus Depresi dan Kecemasan Tertinggi
"Saya sudah dua kali rapim dengan mengundang eksekutif agar menyiapkan itu," ujarnya.
Menurut Khoirudin, pemerintah pusat memberikan waktu dua tahun untuk merampungkan seluruh perda. Karena itu, DPRD Jakarta menargetkan pembahasan maraton agar tuntas pada 2026.
"Mudah-mudahan bisa terkejar. Paling tidak sebelum tenggat berakhir, kita sudah selesaikan 15 perda sebagai kelebihan kekhususan Jakarta," ucapnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan Tanggul Beton di Cilincing Bukan Proyek NCICD
Sebagai informasi, UU Nomor 2/2024 memberikan Jakarta kewenangan mengelola 15 urusan pemerintahan yang sebelumnya ditangani oleh pemerintah pusat.
Kewenangan itu mencakup sektor pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan, pariwisata dan ekonomi kreatif serta pendidikan.
Selain itu, kewenangan juga meliputi bidang kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, hingga ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pramono Bantah Ada Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta
Dengan pelimpahan ini, Jakarta diharapkan dapat mengoptimalkan otonomi daerah sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah setelah tidak lagi berstatus ibu kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









