Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor di Jakarta Protes Dugaan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

AKURAT.CO Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar aksi protes di salah satu kantor perusahaan pertambangan di Jakarta Pusat.
Massa yang tiba di lokasi sempat dibuat kesal oleh pernyataan petugas keamanan yang mengaku bahwa perusahaan tersebut sudah tidak lagi berkantor di gedung itu.
Namun, koordinator lapangan, Aditya Irzam, menyebut informasi tersebut bertolak belakang dengan data resmi yang mereka miliki.
"Padahal sesuai akta, persuratan, dan dokumen izin usaha pertambangan, alamat kantor mereka tercatat di sini," ujar Aditya, Minggu (10/8/2025).
Para mahasiswa menilai, perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, tanpa legalitas perizinan yang jelas.
Menurut Aditya, praktik tersebut menjadi contoh nyata lemahnya penegakan hukum dan pengawasan negara.
"Ini bukan sekadar masalah dokumen. Ini soal keadilan, kedaulatan rakyat atas tanahnya, dan masa depan lingkungan," tegasnya.
Ia juga mengkritik operasi tambang yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa analisis dampak lingkungan yang transparan.
"Yang terjadi adalah bentuk penjajahan gaya baru," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, BEM DKJ menuntut aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terbuka dan tegas, serta membekukan seluruh aktivitas operasional perusahaan hingga status hukum dan izinnya jelas.
Selain itu, mereka mendesak agar penegak hukum memeriksa pimpinan perusahaan, mengusut potensi kerugian negara, menindak tegas oknum yang terlibat, memulihkan hak masyarakat adat, dan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta media dalam pengawasan proses hukum.
Sebelum berorasi di kantor perusahaan, di hari yang sama, massa juga menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta lembaga antirasuah menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
Aksi ini merupakan rangkaian dari protes yang sudah dilakukan sebelumnya di Kementerian ESDM, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2025, dengan tuntutan yang sama terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Halmahera Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








