HP Aiman Witjaksono Disita, Kompolnas Surati Polda Metro Jaya

AKURAT.CO Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal segera memproses aduan yang dilayangkan Aiman Witjaksono terkait penyitaan handphone (HP) miliknya oleh Polda Metro Jaya. Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya pada, Selasa (30/1) kemarin lusa, mendatangi Kompolnas untuk mengadukan kasusnya.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan bakal memberikan surat klarifikasi kepada Polda Metro Jaya. Surat klarifikasi merupakan langkah awal tindak lanjut dari laporan caleg Perindo itu.
"Seperti pengaduan-pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Kompolnas, kami akan memproses pengaduan saudara Aiman dengan cara mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya," jelas Poengky Indarti, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga: Polisi: Penyitaan Handphone Aiman Witjaksono Sudah Sesuai Aturan
"Surat klarifikasi sedang kami proses, dan akan segera kami kirimkan ke Polda Metro Jaya. Kami berharap surat klarifikasi kami akan segera direspon. Terima kasih banyak."
Disinggung mengenai isi materi klarifikasi seperti apa yang dikirim Kompolnas, Poengky menyebut hal itu terkait penyitaan handphone milik Aiman Witjaksono.
"Materi klarifikasi seperti yang diadukan pengadu terkait penyitaan ponsel. Kami perlu mendapatkan masukan dari pihak pengadu maupun dari Polda Metro Jaya selaku pihak yang diadukan," katanya menjelaskan.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Hentikan Pemeriksaan Kasus Aiman Witjaksono
Sebelumnya, gawai milik Jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud ini di sita oleh pihak penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada, Jumat (26/1/2024) lalu.
Aiman diperiksa masih sebagai saksi terkait pernyataannya yang menuding polisi tidak netral dalam Pemilu 2024, menyusul laporan yang dilayangkan pada Jubir TPN Ganjar-Mahfud tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







