Akurat

Kasus Harta Gono-gini Rp90 Miliar Berlarut, Mantan Istri Mengadu ke Kompolnas

Leo Farhan | 15 Agustus 2025, 23:44 WIB
 Kasus Harta Gono-gini Rp90 Miliar Berlarut, Mantan Istri Mengadu ke Kompolnas

AKURAT.CO Laporan dugaan penggelapan deposito Rp90 miliar oleh Ivonney terhadap mantan suaminya, YS, yang masuk ke Polda Metro Jaya sejak September 2024, belum menetapkan tersangka meski sudah naik ke penyidikan pada Februari 2025.

Setelah 11 bulan tanpa kepastian, Ivonney dan kuasa hukumnya melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin (12/8/2025).

Kuasa hukum Ivonney, Tabrani Abby, menyebut seluruh dokumen dan bukti telah diserahkan, termasuk keterangan ahli hukum pidana dan perdata yang menilai tindakan YS memenuhi unsur pidana dan perbuatan melawan hukum.

"Sejak pemeriksaan ahli pada 4 Juni 2025, penyidik berjanji melakukan gelar perkara pada minggu berikutnya. Tapi, janji tersebut selalu tertunda tanpa alasan jelas," kata Tabrani, Jumat (15/8/2025).

Ivonney dan YS menikah pada 21 Agustus 1996 dan bercerai pada 4 Juli 2022. Selama menikah, mereka mengumpulkan aset, termasuk deposito Rp90 miliar di empat bank swasta.

Dalam gugatan pembagian harta bersama yang diajukan YS pada Agustus 2024, deposito tersebut tidak dicantumkan. Ivonney menduga YS sengaja menyembunyikan aset dan melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2024 berdasarkan Pasal 372 jo. Pasal 376 KUHP.

Tabrani menegaskan, jika Kompolnas tak menindaklanjuti, pihaknya akan membawa kasus ini ke Propam atau Itwasum Polda Metro Jaya.

"Mungkin kami akan tindak lanjuti ke Propam atau ke Itwasum Polda Metro Jaya, sebagai langkah lanjutan agar ada tindakan dari pejabat Polri tersebut," ujarnya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberi keterangan resmi terkait alasan belum adanya penetapan tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.