Pertamina International Shipping Tegaskan Tak Akan Jual Kapal Pioneer yang Ditahan di Malaysia

AKURAT.CO PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan tidak memiliki rencana untuk menjual kapal PIS Pioneer yang saat ini masih ditahan di perairan Muar, Malaysia.
Pjs Corporate Communication PIS, Vega Pita mengatakan, PIS merupakan pemilik sah kapal tersebut dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun untuk melakukan penjualan PIS Pioneer.
“PIS tidak berencana menjual kapal PIS Pioneer. Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut,” kata Vega dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Kilang Pertamina Internasional Lampaui Target Produksi pada Semester I-2025
Saat ini, PIS tengah menghadapi sengketa dengan MEG, salah satu mitra usaha perusahaan di Malaysia. Perkara tersebut berjalan di Malayan High Court dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Vega mengatakan, sebagai perusahaan pelayaran yang beroperasi di pasar internasional, PIS senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi Office of Foreign Assets Control (OFAC) Amerika Serikat.
“PIS memastikan tidak ada satupun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi di situs OFAC,” ujarnya.
Hingga saat ini, PIS Pioneer masih berada dalam status ditahan di perairan Muar, Malaysia. Perusahaan menyatakan terus memantau kondisi kapal dan awak kapal secara intensif.
PIS menegaskan keselamatan dan keamanan kru menjadi prioritas perusahaan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Dalam menangani perkara tersebut, PIS mengatakan sejak awal mengedepankan penyelesaian melalui itikad baik, termasuk negosiasi dan komunikasi konstruktif dengan pihak terkait. Namun, perusahaan kemudian menempuh langkah hukum setelah proses tersebut berjalan.
Baca Juga: Kilang Pertamina Internasional Akuisisi 14 Persen Saham Patra SK
“Selama ini, PIS mengedepankan penyelesaian berdasarkan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi konstruktif, sebelum kemudian menempuh langkah hukum. Perusahaan menghormati proses hukum masih berjalan, dan terus melakukan upaya optimal dan terbaik dalam proses ini,” tutur Vega.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 7Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 8Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 9KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
- 10Kunjungi Pindad, Ketua MPR Dorong Penguatan Industri Pertahanan Nasional








