Akurat Logo

Praperadilan Kedua Firli Diurus Fahri Bachmid

Leo Farhan | 24 Januari 2024, 16:25 WIB
Praperadilan Kedua Firli Diurus Fahri Bachmid

AKURAT.CO Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid resmi ditunjuk oleh Firli Bahuri sebagai kuasa hukumnya dalam rangka pengajuan permohonan (gugatan) praperadilan yang menetapkan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Desember 2023, mantan Ketua KPK itu menunjuk Fahri Bachmid dan kolega sebagai advokat untuk mewakili kepentingan hukumnya terkait penetapan status tersangka yang diterbitkan/ditetapkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Fahri Bachmid sudah membenarkan bahwa ia beserta Tim Hukumnya telah mendaftarkan Permohonan (gugatan) Pra Peradilan di PN Jaksel, pada Senin (22/1/2024) lalu, dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Polisi Optimistis Praperadilan Kedua Firli Bahuri Bakal Kandas, Penetapan Tersangka Sah

Berdasarkan agenda persidangan, gugatan pra peradilan ini telah terjadwal sesuai rencana, di mana akan digelar persidangan perdana pada pekan depan, tepatnya, Selasa (30/1/2024), dengan Hakim tunggal bapak Estiono,S.H.,M.H.

Fahri Bachmid menjelaskan, dalam konteks pengajuan gugatan Praperadilan Firli Bahuri ini, jika merifer pada Putusan MK No. 21/PUU- XII/2014, terdapat beberapa pertimbangan penting yang dikirimkan okeh MK.

Diantaranya ketentaun Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam prinsip negara hukum, asas "due process of law" sebagai salah satu perwujudan pengakuan HAM dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak, terutama oleh lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Cari Pengganti Firli, DPR Dorong Jokowi Bentuk Pansel

"Dengan demikian negara terutama Pemerintah, secara konstitusional berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fullfill), dan melindungi (to protect) setiap warga negara," kata Fahri Bachmid.

Dia juga menyebut bahwa Negara berkewajiban memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap HAM dengan memberikan posisi yang seimbang berdasarkan kaidah hukum yang berlaku, termasuk dalam proses peradilan, khususnya bagi tersangka, dalam mempertahankan haknya secara seimbang.

Oleh sebab itu, negara berkewajiban untuk menghormati HAM, dengan menitikberatkan pada asas "due process of law" yaitu suatu konsep yang pada dasarnya menekankan bahwa seluruh rangkaian dengan cara apa rangkaian fakta-fakta yuridis didapatkan dari suatu dugaan peristiwa pidana oleh aparat, harus diperoleh melalui prosedur formal yang telah ditentukan secara terbatas oleh UU.

Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan untuk Firli, Yusril Ingin Proses Hukum Berjalan Fair

"Oleh karena itu setiap prosedur adalah penting dan tidak boleh diabaikan. MK dalam putusannya berpendapat bahwa pada hakikatnya prosedur penyidikan yang dilakukan harus bersifat ideal, dan jangan dilakukan secara tidak ideal," ungkapnya.

Sebelumnya, Humas PN Jaksel, Djuyamto, juga membenarkan bahwa memang ada gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).

Djuyamto menjelaskan gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada Selasa, 30 Januari 2024.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.