Polisi Optimistis Praperadilan Kedua Firli Bahuri Bakal Kandas, Penetapan Tersangka Sah
Leo Farhan | 23 Januari 2024, 16:15 WIB

AKURAT.CO Polda Metro Jaya optimistis gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri terkait status penetapan tersangka di PN Jaksel, bakal kembali kandas. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menegaskan, status penetapan tersangka Firli dalam perkara pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah sah menurut hukum, sebagaimana putusan praperadilan terdahulu.
Ade optimistis, PN Jaksel, bakal memutus perkara sesuai dengan putusan sebelumnya. Terlebih lagi, materi gugatan praperadilan kedua ini sebenarnya sudah diuji dalam gugatan pertama eks Ketua KPK itu.
"(Materi pra peradilan pertana) diajukan kembali sebagai materi gugatan pra peradilan kedua saat ini, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Ade Safri, di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Firli Bahuri diketahui telah mengajukan surat gugatan praperadilan yang kedua di PN Jaksel, sebagaimana diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Pada gugatannya kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan akan kembali menolak gugatan pra peradilan tsk FB atau kuasa hukumnya."
Rasa percaya diri pihak Kepolisian bukan tanpa alasan, pasalnya, Ade mengatakan bahwa penanganan tindak pidana yang melibatkan mantan Ketua KPK itu sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik dalam upaya penyidikan kasus ini adalah untuk mencari, serta mengumpulkan bukti, di mana hasilnya nanti dapat membuat terang tentang tidak pidana yang terjadi dan juga guna menemukan tersangkanya.
"Upaya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
"Yang artinya bahwa, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah."
"Bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," jelas Ade menuntaskan.
Sebagai informasi, ini adalah gugatan pra peradilan kedua yang dilayangkan Firli Bahuri lantaran dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan/gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








