Akurat Logo

Polisi Optimistis Praperadilan Kedua Firli Bahuri Bakal Kandas, Penetapan Tersangka Sah

Leo Farhan | 23 Januari 2024, 16:15 WIB
Polisi Optimistis Praperadilan Kedua Firli Bahuri Bakal Kandas, Penetapan Tersangka Sah

 
AKURAT.CO Polda Metro Jaya optimistis gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri terkait status penetapan tersangka di PN Jaksel, bakal kembali kandas. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menegaskan, status penetapan tersangka Firli dalam perkara pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah sah menurut hukum, sebagaimana putusan praperadilan terdahulu.
 
Ade optimistis, PN Jaksel, bakal memutus perkara sesuai dengan putusan sebelumnya. Terlebih lagi, materi gugatan praperadilan kedua ini sebenarnya sudah diuji dalam gugatan pertama eks Ketua KPK itu.
 
"(Materi pra peradilan pertana) diajukan kembali sebagai materi gugatan pra peradilan kedua saat ini, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Ade Safri, di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
 
 
Firli Bahuri diketahui telah mengajukan surat gugatan praperadilan yang kedua di PN Jaksel, sebagaimana diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Perkara tersebut telah teregister  dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
 
Pada gugatannya kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
 
 
"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan akan kembali menolak gugatan pra peradilan tsk FB atau kuasa hukumnya."
 
 
Rasa percaya diri pihak Kepolisian bukan tanpa alasan, pasalnya, Ade mengatakan bahwa penanganan tindak pidana yang melibatkan mantan Ketua KPK itu sudah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
 
Serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik dalam upaya penyidikan kasus ini adalah untuk mencari, serta mengumpulkan bukti, di mana hasilnya nanti dapat membuat terang tentang tidak pidana yang terjadi dan juga guna menemukan tersangkanya.
 
"Upaya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
 
 
"Yang artinya bahwa, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah."
 
"Bahkan dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," jelas Ade menuntaskan.
 
Sebagai informasi, ini adalah gugatan pra peradilan kedua yang dilayangkan Firli Bahuri lantaran dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan/gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, beberapa waktu lalu.
 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.