Akurat

Praperadilan PT WKM Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Hukum

Sri Agustina | 2 Agustus 2025, 16:39 WIB
Praperadilan PT WKM Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Penyimpangan Hukum

AKURAT.CO, PT Wana Kencana Mineral (WKM) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (1/8/2025).

Hal ini juga disusul dengan penetapan tersangka terhadap sejumlah personel perusahaan yang dianggap sarat kejanggalan.

Baca Juga: Tambang Ancam Geopark Raja Ampat, Pengamat Desak IUP Dicabut Permanen

Permohonan ini diajukan oleh Hari Aryanto Dharma Putra, Awwab Hafidz (Pemohon I), dan Marsell Bialembang (Pemohon II). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemasangan patok di area konsesi milik PT WKM yang berlokasi di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Kuasa hukum pemohon, Desyana, S.H., M.H. dari OTTO CORNELIUS & ASSOCIATES. Dia juga menyebutkan bahwa tindakan pemasangan patok tersebut merupakan upaya preventif untuk melindungi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM dari dugaan penyerobotan oleh pihak lain, yakni PT Position, yang diduga kuat melakukan aktivitas penambangan liar di area tersebut.

Lebih lanjut, Desyana membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara waktu pemeriksaan saksi yang tidak sesuai kronologi, di mana saksi diperiksa sejak Maret 2025 padahal laporan baru disampaikan ke aparat penegak hukum pada April.

Perbedaan pasal dan metode penyidikan terhadap para pemohon yang dinilai tidak konsisten, ketidakhadiran pihak termohon dalam persidangan yang menimbulkan pertanyaan atas keterbukaan dan keseriusan penanganan perkara ini.

Baca Juga: Ahli Hukum Bisnis Jelaskan Bentuk Kerja Sama PT Timah dengan Swasta dalam Sidang Korupsi IUP

Tumpang tindih laporan hukum di tingkat Mabes Polri dan Polda Maluku Utara yang belum terselesaikan sebagaimana mestinya.

Sidang Lanjutan: Senin, 4 Agustus 2025 Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan agenda jawaban resmi dari pihak termohon dan penyerahan dokumen dan bukti surat dari pihak pemohon.

Selain itu, hingga saat ini sebanyak 30 bukti surat telah diajukan oleh tim kuasa hukum untuk mendukung permohonan praperadilan.

“Kami berharap permohonan ini menjadi titik awal penegakan hukum yang objektif dan tidak dipolitisasi," ungkap Desyana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).

"Para klien kami hanya menjalankan tugas untuk melindungi aset perusahaan dari potensi pelanggaran hukum pihak lain,” tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R