Akurat

Praperadilan Kedua Firli Bukan Upaya Lolos dari Lubang Jarum

Leo Farhan | 24 Januari 2024, 16:45 WIB
Praperadilan Kedua Firli Bukan Upaya Lolos dari Lubang Jarum

AKURAT.CO Praperadilan kedua yang diajukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, melawan Polda Metro Jaya, bukan upaya lolos dari lubang jarum. Kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid menilai terbuka peluang kliennya menang.

Fahri menganggap penetapan tersangka terhadap Firli dalam perkara pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo tidak sah. Sesuai putusan MK, penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti, yang diyakininya belum terpenuhi.

"Jika hal tersebut tidak diterapkan dalam mengambil keputusan menetapkan seseorang menjadi tersangka, maka penetapan tersebut membawa implikasi tidak sah menurut hukum," kata Fahri, di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Praperadilan Kedua Firli Diurus Fahri Bachmid

Menurut Fahri Bachmid, gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ini merujuk putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Di mana terdapat beberapa pertimbangan penting, yang salah satunya tentang ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, terkait asas 'due process of law'.

"Sebagai salah satu perwujudan pengakuan HAM dalam proses peradilan pidana, (gugatan ini) menjadi asas yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama lembaga penegak hukum," katanya.

"Dengan demikian negara terutama pemerintah, secara konstitusional berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fullfill), dan melindungi (to protect) setiap warga negara."

Baca Juga: Polisi Optimistis Praperadilan Kedua Firli Bahuri Bakal Kandas, Penetapan Tersangka Sah

Asas 'due process of law' sendiri adalah suatu konsep yang pada dasarnya menekankan bahwa seluruh rangkaian dengan cara apa rangkaian fakta-fakta yuridis didapatkan dari suatu dugaan peristiwa pidana oleh aparat, harus diperoleh melalui prosedur formal yang telah ditentukan secara terbatas oleh UU.

Oleh karena itu, setiap prosedur adalah penting dan tidak boleh diabaikan. MK dalam putusannya berpendapat bahwa pada hakikatnya prosedur penyidikan yang dilakukan harus bersifat ideal.

Baca Juga: Kembali Gugat Praperadilan, Polda Metro Siap Ladeni Firli

Selain itu, Fahri juga menguraikan bahwa berdasar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan juga harus memenuhi dua alat bukti yang cukup dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.

Baca Juga: PN Jaksel Bakal Gelar Kembali Praperadilan Firli Vs Polda Metro Jaya

Dia juga menyebut bahwa Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, pada 12 Mei 2015 silam dapat dijadikan sebagai yurisprudensi bagaimana putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 ditetapkan dalam kasus konkret yang diajukan ke persidangan pra peradilan.

"Untuk itu, kami berkeyakinan bahwa upaya pengajuan praperadilan yang kedua ini adalah sebagai tanggapan sekaligus merupakan suatu ikhtiar legal dan konstitusional melalui jalur peradilan, agar keadilan substantif dapat di wujudkan," tuntasnya

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.