Jadi Saksi Meringankan untuk Firli, Yusril Ingin Proses Hukum Berjalan Fair

AKURAT.CO Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, datang memenuhi panggilan pihak Kepolisian untuk menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ada dua alasan Yusril mau menjadi saksi ahli bagi mantan Ketua KPK tersebut. Secara garis besar, Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu ingin penegakkan hukum pidana di Indonesia bisa berjalan dengan benar-benar jujur dan adil.
"Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakkan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur dan adil," kata Yusril, ketika menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: 15 Januari, Polri Periksa Yusril
Alasan pertama, kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, dan menghimpun banyak alat-alat bukti, maka menurut Yusril, orang yang dijadikan tersangka juga dapat diberikan hak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan berjalan secara adil dan berimbang.
"Sedangkan yang kedua, saya hadir sebagai saksi tidak seperti yang dimaksudkan dalam KUHAP. Tetapi saksi seperti yang diputuskan dalam putusan MK Nomor 65 tahun 2010," jelas Yusril.
"Yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu, yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana."
Baca Juga: Yusril Jadi Saksi Meringankan Firli
"Tapi, setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami. Tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadi suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," kata pria 67 tahun tersebut.
Yusril sendiri terlambat sekitar 30 menit dari jadwal pemanggilan pihak Kepolisian pada pukul 10.00 WIB. Ternyata, keterlambatan beliau lantaran salah mendatangi tempat pemeriksaan, di mana sebelumnya dia menyambangi Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tambahan Firli Bahuri
"Hari ini saya agak terlambat 30 menit karena tadi salah datang ke Polda Metro Jaya, rupanya pemeriksaannya di Mabes Polri," terangnya usai pemeriksaan.
"Saya terlambat 30 menit, tapi saya sudah siap untuk hadir di sini memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus Pak Firli Bahuri."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








