Jadi Saksi Meringankan untuk Firli, Yusril Ingin Proses Hukum Berjalan Fair

AKURAT.CO Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, datang memenuhi panggilan pihak Kepolisian untuk menjadi saksi meringankan (a de charge) dalam kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ada dua alasan Yusril mau menjadi saksi ahli bagi mantan Ketua KPK tersebut. Secara garis besar, Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu ingin penegakkan hukum pidana di Indonesia bisa berjalan dengan benar-benar jujur dan adil.
"Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakkan hukum pidana itu harus benar-benar fair, jujur dan adil," kata Yusril, ketika menghadiri pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: 15 Januari, Polri Periksa Yusril
Alasan pertama, kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, dan menghimpun banyak alat-alat bukti, maka menurut Yusril, orang yang dijadikan tersangka juga dapat diberikan hak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan berjalan secara adil dan berimbang.
"Sedangkan yang kedua, saya hadir sebagai saksi tidak seperti yang dimaksudkan dalam KUHAP. Tetapi saksi seperti yang diputuskan dalam putusan MK Nomor 65 tahun 2010," jelas Yusril.
"Yang saya sendiri memohonnya dalam waktu itu, yang memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana."
Baca Juga: Yusril Jadi Saksi Meringankan Firli
"Tapi, setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami. Tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadi suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," kata pria 67 tahun tersebut.
Yusril sendiri terlambat sekitar 30 menit dari jadwal pemanggilan pihak Kepolisian pada pukul 10.00 WIB. Ternyata, keterlambatan beliau lantaran salah mendatangi tempat pemeriksaan, di mana sebelumnya dia menyambangi Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tambahan Firli Bahuri
"Hari ini saya agak terlambat 30 menit karena tadi salah datang ke Polda Metro Jaya, rupanya pemeriksaannya di Mabes Polri," terangnya usai pemeriksaan.
"Saya terlambat 30 menit, tapi saya sudah siap untuk hadir di sini memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi meringankan dalam kasus Pak Firli Bahuri."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan







