Akurat

Ingrid: Tangani Darurat Sampah, Depok Butuh Circular Economy Berbasis Masyarakat

Arief Rachman | 11 Januari 2024, 17:01 WIB
Ingrid: Tangani Darurat Sampah, Depok Butuh Circular Economy Berbasis Masyarakat

AKURAT.CO Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat, Ingrid Kansil, menilai, telah terjadi darurat sampah di Kota Depok. Untuk menanganinya, butuh sentra circular economy berbasis masyarakat.

Hal ini diketahui Ingrid saat menyapa warga di Cimanggis, Depok, Selasa (9/1/224). Dalam kunjungan tersebut, ia melihat pengelolaan sampah masih semrawut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Beserta turunnya mengatur tugas dan wewenang pengelolaan sampah.

"Pemerintah daerah sebagai ujung tombak pengelolaan sampah diharapkan terpacu untuk segera meningkatkan peran dan kapasitasnya di daerah masing-masing, khususnya Kota Depok," kata Ingrid dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: 8 Fakta Menarik Kerusuhan yang Terjadi di Ekuador, Pelaku Adalah Bos Geng Narkoba

Terlebih di Pasal 5 dalam undang-undang tersebut menjelaskan, Pemerintah dan Pemda bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada dasarnya mempertegas fungsi utama yang wajib dilaksanakan oleh Pemda yang merupakan bagian dari pelayanan publik.

Nahasnya, volume sampah di Depok dalam sehari mencapai 1.300 ton dengan ketinggian 20-30 meter. Sementara kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung hanya 800 ton dalam sehari, dengan batas ketinggiannya 10 meter.
 
Ingrid khawatir, tumpukan sampai di atas 10 meter menyebabkan rawan bencana longsor. Terlebih jika dihitung terjadi kenaikan 61,53 persen volume sampai. Mirisnya lagi, hanya TPA Cipayung yang dijadikan tempat pembuangan sampah.

Baca Juga: Survei Galidata Catat Elektabilitas Ganjar-Mahfud Memimpin di Jatim dan Jateng

"Sebagian besar sampah warga tidak tertapung di TPA. Bahkan warga sengaja melempar sampah ke sungai dan tanah kosong. Tingkat pengelolaan pelayanan TPA Cipayung masih rendah, karena metode pengelolaan sampah tidak berwawasan lingkungan," kritiknya.

TPA Cipayung menggunakan metode open dumping atau kumpul, angkut, dan buang. Bukan sanitary landfill sesuai amanah UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Hasilnya, TPA Cipayung berpotensi menyumbang emisi gas rumah kaca dengan gas yang mendominasi adalah CH4 (metana), CO2 dan N2O.

Ingrid mengatakan, tingginya produksi sampah per hari berdampak pada permasalahan bau busuk yang menyengat di sekitar lahan. Dampaknya, polusi udara dan memperburuk kualitas udara, selain juga pencemaran air tanah.

"TPA Cipayung mengedepankan aktivitas timbun (dumping) bukan aktivitas mengolah seperti metode 3R: reduce, reuse, recycle dari tingkat hulu sampai ke hilir. Seperti pembuatan kompos, pemilahan, daur ulang sampah, dan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA)," tuturnya.

Menurut Ingrid, kebijakan menekan laju volume sampah di tingkat hulu perlu dioptimalkan melalui Bank Sampah, organ yang sangat penting dalam siklus budaya 3R. Perlu kolaborasi antara masyarakat, Pemerintah, pelaku usaha, pada aspek pemilahan dan peningkatan keekonomian sampah.

"Bank Sampah sarana kampanye 3R dan zero waste berbasis masyarakat, dalam bentuk peluang bisnis sosial yang berkelanjutan dapat memberikan nilai ekonomi penambahan nilai (added value) pada sampah sehingga menjadi lebih bernilai," ungkap Ingrid.

Data yang dimilikinya, saat ini Depok memiliki 391 bank sampah dari total 920 RW. Padahal, strategi membangun Bank Sampah dan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R menjadi solusi mengatasi darurat sampah.

"Darurat sampah di Depok perlu segera ditangani. Seperti sampai di sungai, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) liar, dan TPA Cipayung yang sudah melebihi kapasitas," kata Wasekjen Demokrat ini.

Baca Juga: Sinopsis Komedi Kacau, Series Terbaru Raditya Dika yang Bakal Tayang di Netflix

Menurutnya, Gerakan 1.000 Bank Sampah berbasis RW menjadi gerakan industri kecil pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Atau bisa juga disebut Bank Sampah Sentra Circular Economy.

Kata Ingrid, circular economy hadir dengan mengedepankan lima prinsip: rethink, reduce, reuse, recycle, dan recovery sebagai upaya solusi permasalahan sampah melalui pemanfaatan sampah. Baik dalam proses produksi dan konsumsi dengan pendekatan sistem ekonomi.

"Circular economy tersebut diharapkan mampu membangun paradigma di masyarakat bahwa sampah memiliki value atau nilai ekonomi setelah melalui proses pilah sampah. Peran Bank Sampah dan TPS-3R menjadi bagian ekosistem circular economy," ulas Ingrid.
 
Dengan persoalan ini, dirinya menganggap perlu optimalisasi transformasi pola pengelolaan kepada pengolahan sampah berbasis masyarakat. Yakni, mengubah sistem yang berawal dari ekonomi linear menjadi ciruclar economy.

Baca Juga: NBA Hari Ini: Jayson Tatum Cetak 45 Angka, Boston Celtics Cetak Rekor tak Terkalahkan di Kandang

"Membangun Sentra Circular Economy dengan gerakan industri kecil pengolahan sampah berbasis masyarakat. Bank Sampah dan TPS 3R sebagai Sentra Circular Economy dapat menjadi inovasi menuju perekonomian zero waste, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja yang berkelanjutan, dan mengurangi risiko penumpukan di TPA Cipayung," pungkas Ingrid.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.