WFH ASN DKI Jakarta Mulai Hari Ini, Begini Jadwal Dan Kebijakannya

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen untuk pegawainya mulai hari ini (Senin, 21/8/2023), sebagai upaya jangka pendek mengatasi masalah kualitas udara yang buruk. Terdapat beberapa aturan atau kebijakan untuk WFH ASN DKI Jakarta.
Menurut Kepala Sekretariat Presiden yang juga Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, WFH kembali diberlakukan di Jakarta bukan hanya untuk mereduksi polusi udara, tapi mengurangi kemacetan saat perhelatan KTT ASEAN 2023.
Jadwal WFH ASN DKI Jakarta
Dikutip dari berbagai sumber, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan, kebijakan WFH ASN DKI Jakarta akan dilaksanakan hingga Oktober 2023.
"Untuk pelaksanaan uji coba WFH ini akan dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen dari para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan berlaku mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi sebagai staf atau pendukung," jelasnya.
Kebijakan WFH ASN DKI Jakarta
Sebenarnya, tidak semua ASN memenuhi syarat untuk menjalankan WFH. Kebijakan kehadiran sebanyak 50 persen ASN yang bekerja dari rumah ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di satuan pelayanan publik.
1. Layanan administrasi pemerintahan (perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis dan monitoring)
- WFH: paling banyak 50 persen
- WFO: menyesuaikan persentase WFH
2. Layanan dukungan pimpinan (kesekretariatan, keprotokolan dan kehumasan)
- WFH: paling banyak 50 persen
- WFO: menyesuaikan persentase WFH
3. Layanan masyarakat (kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar)
- WFH: tidak ada
- WFO: 100 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





