Akurat Logo

Pemerintah Sempurnakan Aturan Main DHE SDA, Ini Rinciannya

Esha Tri Wahyuni | 7 November 2026, 13:24 WIB
Pemerintah Sempurnakan Aturan Main DHE SDA, Ini Rinciannya
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

AKURAT.CO Pemerintah terus memperkuat fondasi stabilitas eksternal melalui penyempurnaan dua pilar kebijakan ekspor nasional, yaitu Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN Ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) (Persero). 

Sejumlah langkah baru disampaikan, mulai dari perluasan Pasal 18A PP 21/2026 menjadi 7 negara dan kawasan mitra dengan 16 bank devisa penempatan, rencana relaksasi penukaran DHE ke Rupiah, hingga kesiapan Portal DSI (NADI) yang akan beroperasi penuh mulai 1 Januari 2027.

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN Ekspor (DSI) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026). 

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Revisi Aturan DHE SDA

Menurut Menko Airlangga, Presiden Prabowo berkomitmen untuk terus memperkuat struktur ekonomi nasional sekaligus memastikan kekayaan sumber daya alam dapat mampu memberikan manfaat untuk kesejahteraan rakyat.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat struktur ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai tukar, dan memperkuat cadangan devisa, sekaligus memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Menko Airlangga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Diketahui, melalui PP 2/2026, eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib memasukkan 100% DHE SDA ke Sistem Keuangan Indonesia melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA.

Untuk DHE nonmigas wajib ditempatkan 100% paling singkat 12 bulan, sedangkan DHE migas paling sedikit 30% paling singkat 3 bulan, di bank devisa BUMN. “Perlu ditegaskan bahwa DHE tidak dibekukan. Sekali lagi, DHE tidak dibekukan,” tegas Menko Airlangga. 

Selama masa penempatan, lanjut Airlangga, DHE non-migas tetap dapat digunakan untuk penukaran ke Rupiah (maksimal 50%), pembayaran pajak dan PNBP, dividen, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman barang modal dan modal kerja dalam valas, sepanjang dana tetap berada di Reksus valas.

"Selain Reksus DHE SDA, eksportir juga dapat menempatkan DHE pada deposito di bank, Term Deposit (TD) Valas DHE Bank Indonesia, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) bertenor hingga 12 bulan, serta SUN dan SBSN valas," ucapnya.

DHE yang ditempatkan dapat dimanfaatkan sebagai underlying transaksi swap lindung nilai dengan Bank Indonesia, agunan kredit Rupiah, maupun transaksi FX swap dengan bank. Sehingga perbankan dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai, dan penyediaan dana yang dijamin DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sepanjang memenuhi persyaratan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.