Akurat

Korsel Pastikan Putusan Mahkamah Agung AS Tak Ganggu Perjanjian Dagang

Andi Syafriadi | 22 Februari 2026, 08:30 WIB
Korsel Pastikan Putusan Mahkamah Agung AS Tak Ganggu Perjanjian Dagang

AKURAT.CO Seoul memastikan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tidak membatalkan kerangka perjanjian tarif dengan Washington.

Pemerintah menegaskan ekspor tetap berjalan sesuai kesepakatan yang telah diteken kedua negara.

Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Tarif timbal balik sebesar 15% terhadap barang-barang Korea dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Wall Street Menguat Usai MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump

Merespon hal tersebut, Menteri Perindustrian Korea Selatan, Kim Jung-kwan menggelar rapat darurat pada Sabtu (22/2/2026) untuk segera mengevaluasi dampak putusan tersebut.

"Meskipun putusan tersebut meningkatkan ketidakpastian atas ekspor ke AS, kerangka kerja keseluruhan kondisi ekspor yang dijamin berdasarkan perjanjian tarif Korea-AS akan tetap utuh," kata Kim mengutip dari laman reuters.

Diketahui, Kementerian Perdagangan, Industri, dan Sumber Daya menyebut tarif sektoral pada otomotif dan baja tetap berlaku karena diterapkan melalui undang-undang berbeda.

Pemerintahan Presiden Donald Trump juga sebelumnya mengumumkan tarif global 10% berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS.

Baca Juga: MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, RI Tak Perlu Ratifikasi ART

Sebagai informasi, Amerika Serikat mengenakan tarif 15% terhadap impor Korea, termasuk mobil, sebagai bagian dari kesepakatan yang mencakup komitmen investasi Korea senilai USD350 miliar di AS.

Hubungan dagang kedua negara beberapa tahun terakhir diwarnai ketegangan tarif, terutama pada sektor otomotif dan baja.

Putusan MA AS ini muncul di tengah proses implementasi perjanjian tarif bilateral yang disepakati tahun lalu.

Bagi eksportir Korea, pembatalan tarif 15% berpotensi mengurangi beban biaya masuk ke pasar AS. Namun, ketidakpastian tetap ada karena tarif sektoral dan tarif global 10% masih berlaku.

Istana Kepresidenan Korea Selatan menyatakan akan melakukan evaluasi komprehensif atas posisi pemerintah AS dan memantau kemungkinan mekanisme pengembalian dana tarif yang sudah dibayarkan pelaku usaha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.