MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, RI Tak Perlu Ratifikasi ART

AKURAT.CO Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dinilai menjadi sentimen positif bagi perekonomian Indonesia.
Putusan ini tak hanya meredakan tekanan dagang global, tetapi juga membuka ruang bagi Indonesia untuk menghindari ratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS.
Isu tarif resiprokal, ART Indonesia-AS, hingga risiko deindustrialisasi sebelumnya menjadi perhatian pelaku usaha dan pasar keuangan. Kini, dengan keputusan Mahkamah Agung AS tersebut, tekanan terhadap Indonesia untuk mengikuti skema perdagangan timbal balik dinilai otomatis gugur.
Ekonom: Ancaman Tarif Resiprokal Sudah Tidak Berlaku
Menurut dia, seluruh langkah negosiasi yang sebelumnya dilakukan tim Indonesia di Washington DC praktis menjadi tidak relevan. Tekanan agar Indonesia bergabung dalam Board of Peace yang disebut-sebut berkaitan dengan kebijakan tarif tersebut juga seharusnya otomatis gugur.
“DPR sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” kata Bhima.
7 Risiko ART bagi Ekonomi Nasional
1. Ancaman Banjir Impor dan Tekanan Rupiah
Produk pangan, teknologi, dan migas dari AS berisiko membanjiri pasar domestik. Kondisi ini bisa menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran, sekaligus mendorong pelemahan rupiah terhadap dolar AS.
2. Poison Pill dan Pembatasan Kerja Sama
Indonesia berpotensi dibatasi dalam menjalin kerja sama dengan negara lain. Skema ini dinilai menciptakan blok perdagangan eksklusif yang menguntungkan AS.
3. Risiko Deindustrialisasi
Ketiadaan transfer teknologi dan penghapusan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai bisa mematikan industrialisasi nasional. Jika terjadi, deindustrialisasi menjadi konsekuensi jangka panjang.
4. Kepemilikan Asing di Sektor Tambang
ART membuka peluang kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi.
5. Tekanan Geopolitik
Indonesia berpotensi terseret dalam konflik dagang global. “Musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia,” demikian poin yang disoroti Celios.
6. Tertutupnya Peluang Transhipment
Posisi strategis Indonesia dalam jalur perdagangan internasional dapat tergerus.
7. Ancaman Keamanan Data
Transfer data personal ke luar negeri dinilai berisiko terhadap keamanan data dan ekosistem digital nasional.
Putusan MA AS: Kekalahan Hukum Terbesar Trump
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif dagang internasional besar-besaran yang menjadi andalan Presiden Donald Trump. Putusan dengan suara 6-3 menyatakan Trump melampaui kewenangannya dengan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional untuk memberlakukan tarif timbal balik global.
Kebijakan tersebut sebelumnya diklaim pemerintah AS sebagai langkah mengatasi perdagangan fentanyl dan defisit dagang. Namun, pengadilan menilai dasar hukum yang digunakan tidak tepat.
Meski demikian, para hakim tidak memutuskan secara langsung soal hak importir atas pengembalian dana. Isu tersebut diserahkan ke pengadilan yang lebih rendah. Jika diizinkan sepenuhnya, potensi pengembalian bea masuk oleh importir AS diperkirakan mencapai USD170 miliar lebih dari setengah total pendapatan tarif era Trump.
Gedung Putih menyatakan akan mencari instrumen hukum alternatif untuk mengganti pungutan tersebut, meski opsi yang tersedia dinilai lebih kompleks dan terbatas.
Apa Dampaknya bagi Indonesia?
Pembatalan tarif resiprokal AS memberikan ruang strategis bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan kebijakan perdagangan dan industri. Tanpa tekanan ART, pemerintah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam memperluas kerja sama dagang dengan berbagai mitra global, termasuk negara-negara non-AS.
Bagi pelaku usaha dan investor muda, perkembangan ini menjadi sinyal penting bahwa risiko tekanan tarif terhadap ekspor Indonesia ke AS berkurang signifikan. Stabilitas neraca perdagangan, nilai tukar rupiah, serta ekosistem industri domestik kini memiliki peluang untuk tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









