Purbaya Jelaskan Alasan Bea Cukai Segel Toko Perhiasan di Pluit

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penyegelan toko perhiasan di kawasan Pluit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, sebagian barang yang ditemukan diduga masuk tanpa membayar bea masuk dan pajak secara penuh.
“Barangnya Spanyol lah, separuh nyolong. Artinya ada yang 100 persen tidak bayar Bea Cukai. Ada yang 50 persen, ada yang 25 persen. Nanti akan dilihat oleh Bea Cukai seperti apa,” kata di Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026).
Terkait besaran kerugian negara, ia mengaku masih menunggu laporan resmi dari jajaran Bea Cukai. Namun, pemerintah memastikan penindakan akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Total kerugian belum saya dapat laporannya. Kedepan pasti akan kita lihat seperti apa,” ujarnya.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan mentoleransi praktik perdagangan barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dan pelaku usaha yang taat aturan.
Menurut dia, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengamankan pasar domestik dari peredaran barang ilegal serta menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.
“Kalau udah nyolong jualnya gelap-gelap aja gitu, biar nggak ketahuan. Jadi, ya harusnya juga nggak boleh juga kan? Kita akan kejar pokoknya. Jadi kita akan tetap secure domestic market dari barang-barang illegal,” tutur Purbaya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan kembali melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah karena diduga belum memenuhi prosedur penuh di bidang bea masuk atau perpajakan.
Adapun, penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara di Toko Bening Luxury Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/2).
Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menjelaskan pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap toko perhiasan Bening Luxury terkait dugaan belum memenuhi penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.
“Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” kata Nugroho di lokasi penyegelan di Pluit, Jakarta Utara.
Menurut Nugroho, penyegelan dilakukan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.
“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya,” tegas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










