Ditanya DPD Soal Utang TKD, Ini Jawaban Purbaya
Hefriday | 3 November 2025, 16:40 WIB

AKURAT.CO Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berubah menjadi arena adu argumen yang intens, dimana DPD RI dengan kritis menuntut penjelasan soal TKD yang kabarnya masih diutang pemerintah pusat.
Dalam raker tersebut, Menteri Keuangan Purbaya pun memilih posisi 'bertahan' yang hati-hati dan berjanji melakukan investigasi. "Posisi saya posisi yang dirugikan sekarang. Anda nyerang, saya masih defense," ujar Purbaya dalam rapat bersama DPD RI, di Gedung DPD, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Selain isu TKD yang diutang, raker juga membahas isu jeratan kredit berbunga tinggi bagi nasabah ultra mikro atau UMi dari PNM.
Purbaya, yang dalam paparannya berfokus pada stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian global, harus merespons secara langsung keluhan-keluhan dari perwakilan daerah.
DPD RI menuntut kejelasan mengenai Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang masih kurang bayar sejak tahun 2023, yang mereka anggap sebagai "utang pusat kepada daerah".
Purbaya mengatakan belum bisa memberikan janji pembayaran instan. Sikap kehati-hatian ini sejalan dengan upayanya membawa ekonomi negara ke arah yang lebih baik, setelah sebelumnya sempat mengalami keadaan yang menurutnya "amat membahayakan".
"Setiap langkah fiskal harus terukur dan tidak menimbulkan risiko baru," tegasnya.
Poin desakan lain yang mendapat perhatian khusus Kemenkeu adalah permintaan bantuan bagi ibu-ibu rumah tangga nasabah Ultra Mikro (UMi), termasuk UMi Mekar. DPD RI menyoroti bagaimana nasabah ini terjerat oleh pinjaman modal usaha berbunga tinggi dari lembaga-lembaga di luar PNM.
Menkeu merespons permintaan untuk intervensi tersebut dengan janji untuk melakukan pendalaman. "Yang paling bisa kita lakukan adalah kita melakukan investigasi," katanya.
Purbaya menekankan bahwa Kemenkeu tidak bisa langsung mengambil keputusan untuk menangguhkan atau mengintervensi program tanpa mengetahui secara pasti seluk-beluk masalah dan kemampuan bayar nasabah.
Sikap hati-hati Menkeu juga terlihat saat merespons permintaan untuk mengembalikan sistem pinjaman modal usaha ke PTPN dengan modal APBN.
Alih-alih langsung menyetujui, ia menyatakan bahwa Kemenkeu akan melihat hasil investigasi terlebih dahulu sebelum menentukan jalur kebijakan. "Belum tentu balik ke PNM, belum. Siapa tahu jalan yang lain," tanggapnya.
Selain itu, Kemenkeu juga didesak untuk menginvestigasi kemampuan bayar pemerintah daerah terkait angsuran pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pinjaman ini diketahui berasal dari periode Covid-19, dan DPD RI khawatir Pemda mengalami kesulitan dalam pelunasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








