Soal Dana Mengendap Rp234 Triliun Pemda, Ekonom: Harus Dilihat Dulu Pola Data Seriesnya
Hefriday | 26 Oktober 2025, 23:29 WIB

AKURAT.CO Dana milik pemerintah daerah (pemda) yang masih mengendap di perbankan hingga mencapai Rp234 triliun kembali menjadi sorotan publik. Angka fantastis itu dinilai mencerminkan rendahnya efektivitas penyaluran anggaran ke sektor produktif.
Padahal, di tengah perlambatan ekonomi global, belanja pemerintah daerah seharusnya menjadi salah satu motor penggerak daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya hambatan dalam mekanisme realisasi belanja daerah.
Dirinya menekankan pentingnya peran pemda dalam mengalirkan dana publik ke aktivitas ekonomi yang produktif agar pertumbuhan ekonomi tidak tersendat.
“Kita membutuhkan dorongan belanja yang kuat untuk memperkuat ekonomi domestik,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Kaji Penyaluran Likuiditas Rp275 Triliun ke BPD, Bank DKI dan Bank Jatim Siap Serap
Fenomena dana mengendap di kas daerah sejatinya bukan hal baru. Setiap tahun, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat menumpuk hingga triliunan rupiah.
Kondisi ini menjadi indikator bahwa serapan anggaran pemerintah daerah belum optimal, meski tekanan terhadap perekonomian terus meningkat dan kebutuhan pembangunan di berbagai wilayah masih besar.
Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Dr. Evi Noor Afifah, menilai bahwa fenomena dana mengendap perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Menurutnya, pola serapan anggaran daerah sering kali mengikuti siklus tertentu yang berulang setiap tahun.
“Kita perlu cermati data series-nya. Jika memang berpola, maka itu adalah siklus transfer ke daerah dan belanjanya,” ujar Evi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Dirinya menjelaskan, banyak proyek pemerintah memiliki pola realisasi berbentuk huruf “S”, yakni lambat di awal tahun dan meningkat menjelang akhir tahun seiring dengan termin pembayaran proyek.
Pola ini membuat dana publik tampak mengendap pada periode tertentu, padahal sebagian telah dialokasikan untuk kegiatan yang sedang berjalan.
Namun, Evi menegaskan bahwa mempercepat realisasi anggaran tetap penting, terutama untuk menjaga momentum ekonomi.
Belanja pemerintah, katanya, memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. “Kalau dana dibelanjakan sesuai peruntukannya, maka efek penggandanya akan bergerak ke sektor-sektor lain,” jelasnya.
Meski demikian, percepatan serapan anggaran tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan kualitas.
Evi mengingatkan, belanja pemerintah yang efektif bukan hanya cepat, tetapi juga harus tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Belanja pemerintah harus berkualitas, tepat waktu, dan memberikan manfaat publik,” tegasnya.
Evi menilai, permasalahan serapan anggaran tidak lepas dari kompleksitas birokrasi dan mekanisme lelang proyek di daerah. Beberapa daerah, misalnya, baru memulai proses lelang pada pertengahan tahun karena keterlambatan penetapan APBD atau perubahan kebijakan teknis di tengah jalan.
Hal itu membuat waktu pelaksanaan kegiatan menjadi sempit, dan dana pun tertahan lebih lama di rekening kas daerah.
Untuk memperbaiki situasi ini, Evi mendorong adanya reformasi manajemen keuangan daerah yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil.
Penguatan kapasitas aparatur daerah serta perencanaan yang matang dianggap sebagai kunci agar anggaran publik dapat segera direalisasikan tanpa mengorbankan kualitas pembangunan.
Dengan mempercepat sekaligus meningkatkan kualitas belanja daerah, pemerintah diharapkan mampu memperkuat stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










