Marak Pedagang Tolak Sistem Pembayaran Tunai, Ini Tanggapan BI

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) merespons fenomena meningkatnya jumlah toko dan pedagang yang menolak pembayaran dengan uang tunai dan lebih memilih sistem pembayaran non-tunai. Pertanyaan yang muncul adalah apakah praktik ini melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia?
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa ketentuan pembayaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Mata Uang. Menurut undang-undang tersebut, semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.
"Jadi yang diatur adalah penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia, nggak boleh pakai mata uang lain. Jadi, yang harus dipakai adalah mata uang rupiah," ujar Filianingsihdi dikutip pada Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Heboh! Konsumen Ditolak Pembayaran Tunai Saat Belanja di Blok M Plaza, Ini Respons Bank Indonesia
Penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dapat dilakukan baik secara tunai maupun non-tunai. Dengan demikian, masyarakat dan pedagang memiliki pilihan sesuai kenyamanan masing-masing. "Pedagang dia juga punya opsi sesuai kenyamanannya, tetapi yang diterima tetap rupiah," tambahnya.
Lebih lanjut, dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
Tren penggunaan rupiah secara tunai mulai bergeser sejak diberlakukannya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara nasional pada tahun 2020. Banyak pedagang kini lebih memilih transaksi non-tunai.
Namun, BI mengingatkan bahwa pilihan ini tidak boleh mengesampingkan kewajiban untuk menerima pembayaran dalam bentuk rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 720 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 8Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








