Akurat

Marak Pedagang Tolak Sistem Pembayaran Tunai, Ini Tanggapan BI

Silvia Nur Fajri | 22 Juni 2024, 17:00 WIB
Marak Pedagang Tolak Sistem Pembayaran Tunai, Ini Tanggapan BI

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) merespons fenomena meningkatnya jumlah toko dan pedagang yang menolak pembayaran dengan uang tunai dan lebih memilih sistem pembayaran non-tunai. Pertanyaan yang muncul adalah apakah praktik ini melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia?

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa ketentuan pembayaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Mata Uang. Menurut undang-undang tersebut, semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. 

"Jadi yang diatur adalah penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia, nggak boleh pakai mata uang lain. Jadi, yang harus dipakai adalah mata uang rupiah," ujar Filianingsihdi dikutip pada Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Heboh! Konsumen Ditolak Pembayaran Tunai Saat Belanja di Blok M Plaza, Ini Respons Bank Indonesia 

Penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dapat dilakukan baik secara tunai maupun non-tunai. Dengan demikian, masyarakat dan pedagang memiliki pilihan sesuai kenyamanan masing-masing. "Pedagang dia juga punya opsi sesuai kenyamanannya, tetapi yang diterima tetap rupiah," tambahnya.

Lebih lanjut, dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

Tren penggunaan rupiah secara tunai mulai bergeser sejak diberlakukannya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara nasional pada tahun 2020. Banyak pedagang kini lebih memilih transaksi non-tunai.

Namun, BI mengingatkan bahwa pilihan ini tidak boleh mengesampingkan kewajiban untuk menerima pembayaran dalam bentuk rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.