Purbaya Pastikan Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Tak Hambat Impor
Yosi Winosa | 1 Oktober 2025, 17:50 WIB

AKURAT.CO Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemeriksaan acak terhadap jalur hijau kepabeanan dan cukai tidak akan mengganggu kelancaran aktivitas impor.
“Desain tidak mengganggu kelancaran barang-barang di sana. Makanya saya random sample,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Menurut dia, pemeriksaan hanya akan dilakukan secara acak dan bersifat sesekali. Dengan demikian, proses pemasukan barang dari luar negeri tetap berjalan normal tanpa penundaan berarti.
Purbaya menegaskan pemeriksaan acak tidak memakan waktu lama. Mekanisme ini dirancang agar tidak menimbulkan antrean panjang maupun hambatan pada layanan kepabeanan.
“Paling satu hari berapa biji. Tapi jangan main-main. Kalau ketahuan, awas!” katanya dengan nada tegas.
Baca Juga: Impor Barang Modal Tumbuh Hampir 18 Persen di Januari-Agustus 2025, Tembus USD31,32 Miliar
Purbaya menambahkan, pemeriksaan jalur hijau dilakukan sebagai upaya menjaga integritas sistem kepabeanan sekaligus menutup celah penyalahgunaan fasilitas.
Rencana pemeriksaan jalur hijau diungkapkan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Kementerian Keuangan memberantas peredaran rokok ilegal yang masih marak di pasar domestik.
Menurutnya, jalur hijau kerap dijadikan celah untuk meloloskan barang impor yang tidak sesuai aturan, termasuk produk tembakau ilegal.
“Jalur hijau bisa jadi pintu masuk. Itu yang kami awasi ketat,” ungkapnya.
Purbaya menegaskan pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam praktik ilegal, termasuk oknum di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun Kementerian Keuangan sendiri.
“Kalau terbukti terlibat, siapapun akan kami tindak. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Selain jalur kepabeanan, Kementerian Keuangan juga memperluas pengawasan ke sektor perdagangan daring. Menurut Purbaya, pihaknya telah menemukan sejumlah penjual rokok ilegal di platform niaga elektronik.
“Di e-commerce sudah kami deteksi. Barangnya akan kami tarik,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, penjualan rokok ilegal masih ditemui di warung kelontong, bahkan dijual secara eceran dalam toples dengan harga jauh lebih murah.
Untuk menekan peredaran di tingkat pengecer, pemerintah akan menggelar inspeksi acak ke warung-warung. Purbaya menargetkan dalam waktu tiga bulan ke depan praktik tersebut bisa ditekan secara signifikan.
“Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” ujarnya.
Berdasarkan catatan DJBC hingga Juni 2025, rokok ilegal masih mendominasi peredaran barang ilegal dengan kontribusi 61%. Total penindakan barang ilegal mencapai 13.248 kasus dengan nilai sekitar Rp3,9 triliun.
Meski jumlah kasus penindakan barang ilegal menurun 4% dibanding periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru melonjak 38%.
Hal ini menunjukkan peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius bagi otoritas kepabeanan.
Purbaya mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku, baik dalam impor maupun distribusi barang di dalam negeri. “Jangan coba-coba melanggar. Kalau ketahuan, konsekuensinya jelas,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








