Akurat

Pemerintah Longgarkan TKDN untuk Produk Teknologi AS Secara Terbatas

Demi Ermansyah | 24 Juli 2025, 18:00 WIB
Pemerintah Longgarkan TKDN untuk Produk Teknologi AS Secara Terbatas

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia melonggarkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sejumlah produk asal Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama bilateral antara kedua negara.

Pelonggaran tersebut berlaku secara terbatas pada sektor teknologi informasi dan kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025), menyatakan bahwa relaksasi TKDN ini berlaku untuk prototype produk telekomunikasi, pusat data, serta alat-alat kesehatan.

Baca Juga: TKDN Hulu Migas Tembus 58%, SKK Migas Targetkan Pemberdayaan Lokal

“Ini terbatas pada prototype telecommunication, information and communication data center, serta medical devices. Namun tetap mengacu pada regulasi impor dari kementerian teknis, dan wajib memenuhi sertifikasi otoritas kesehatan seperti FDA,” ujar Airlangga.

Langkah ini disebut sebagai bentuk respons positif pemerintah terhadap peningkatan kerja sama teknologi antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Airlangga menegaskan, kebijakan tersebut juga tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan industri dalam negeri karena bersifat terbatas dan selektif.

Merujuk pada pengalaman saat pandemi COVID-19, Airlangga mencontohkan bagaimana Indonesia menerima vaksin dari berbagai negara yang telah mendapatkan persetujuan FDA dan WHO.

Baca Juga: Perundingan IEU-CEPA Masuk Tahap Akhir, Menko Airlangga: Indonesia Mitra Strategis Eropa

“Skemanya mirip. Saat itu kita bisa menerima dan distribusikan vaksin seperti AstraZeneca maupun Pfizer yang mengacu pada protokol WHO dan sertifikasi FDA,” katanya.

Menko Airlangga berharap, pelonggaran TKDN ini akan mendorong investasi baru di sektor teknologi dan kesehatan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.