Ancaman Tarif Sekunder Trump: Dilema Energi Indonesia di Tengah Tekanan Global

AKURAT.CO Dunia tengah bergerak menuju babak baru ketegangan geopolitik. Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang kini menjalani periode kedua kepemimpinannya, melempar ancaman keras terhadap negara-negara pembeli minyak Rusia.
Lewat kebijakan yang disebut sebagai tarif sekunder, Trump menargetkan sanksi bagi pihak ketiga yang tetap menjalin hubungan dagang energi dengan Moskow.
Kebijakan tersebut pada akhirnya mengirimkan gelombang kekhawatiran ke banyak negara, termasuk Indonesia.
Di saat ketergantungan terhadap energi impor masih tinggi, Indonesia kini dihadapkan pada realitas rumit, yakni bagaimana menavigasi tekanan ekonomi-politik dari Washington sembari menjaga stabilitas energi dalam negeri?
Kebijakan Trump dan Tekanan Global Baru
Pernyataan Trump tentang tarif sekunder bukan sekadar gertakan diplomatik. Ini merupakan perluasan dari strategi maksimum pressure terhadap Rusia, yang sejak invasi ke Ukraina 2022 lalu telah menjadi musuh utama Barat dalam percaturan global.
Baca Juga: DPRD Desak RDF Rorotan Segera Uji Coba, 2.500 Ton Sampah Jakarta Siap Disulap Jadi Energi
Tarif sekunder memungkinkan AS menjatuhkan sanksi kepada entitas atau negara mana pun yang masih melakukan transaksi minyak dengan Rusia.
Dalam praktiknya, ini dapat berupa pembatasan akses perbankan internasional, pemblokiran aset, hingga pengenaan tarif tambahan terhadap barang-barang ekspor negara terkait.
Memang Indonesia bukan pembeli utama minyak Rusia, namun dalam beberapa tahun terakhir, Moskow mulai menggeser posisinya menjadi mitra energi alternatif, terutama dalam menghadapi lonjakan harga global dan keterbatasan pasokan dari negara Timur Tengah.
Indonesia dan Ketergantungan pada Impor Migas
Meski kerap dianggap sebagai negara kaya sumber daya alam, Indonesia saat ini adalah importir bersih (net importer) minyak mentah dan produk turunannya.
Baca Juga: Bahlil: Impor Energi dari AS Batal Jika Negosiasi Tarif Trump Gagal
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor migas Indonesia pada Januari–Mei 2025 mencapai USD13,64 miliar, turun 7,44% dibanding periode yang sama 2024. Penurunan ini lebih disebabkan oleh fluktuasi harga pasar ketimbang peningkatan produksi dalam negeri.
Kebutuhan minyak Indonesia mencapai 1,6 juta barel per hari, sementara lifting minyak domestik hanya sekitar 580 ribu barel per hari. Artinya, lebih dari 60% kebutuhan nasional masih dipenuhi melalui impor, termasuk dari Amerika Serikat, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan sebagian dari Rusia.
Ketergantungan ini menjadi titik rawan dalam kebijakan energi nasional, terutama ketika rantai pasok global terancam karena kepentingan politik negara besar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tidak menampik dampak serius dari dinamika ini.
Dirinya menegaskan bahwa impor migas Indonesia setiap tahunnya menyedot hingga Rp600 triliun dari APBN. Menurutnya, alokasi anggaran sebesar itu tidak hanya membebani fiskal, tapi juga membuat Indonesia tergantung pada keputusan negara lain.
Salah satu upaya Indonesia untuk mengurangi tekanan adalah menjalin kerja sama pengadaan energi dengan berbagai negara, termasuk AS. Namun, Bahlil mengungkap bahwa rencana impor migas dari AS senilai USD10–15 miliar bisa saja dibatalkan jika tarif 32% dari Pemerintahan Trump tidak diturunkan.
Dilema Strategis: Rusia, Amerika, atau Diversifikasi?
Indonesia saat ini berada di persimpangan strategi. Di satu sisi, menjaga hubungan dengan AS penting untuk perdagangan dan investasi. Di sisi lain, ketegangan dengan Rusia tidak otomatis membuat Indonesia memutus hubungan dagang, terutama jika Rusia menawarkan harga kompetitif dan skema pembayaran yang menguntungkan.
Baca Juga: Indonesia Perluas Ekspor Hadapi Ancaman Tarif Tinggi dari Amerika Serikat
Dalam konteks ini, tarif sekunder dapat menjadi alat tekanan agar negara seperti Indonesia menghentikan pembelian minyak dari Rusia.
Namun keputusan ini tidak mudah. Menyesuaikan rantai pasok energi memerlukan waktu, biaya, dan kesiapan logistik. Selain itu, negara pemasok lain belum tentu bisa menggantikan volume pasokan yang dibutuhkan Indonesia dalam waktu cepat.
Oleh karenai itu apabila tarif sekunder benar-benar diterapkan dan Indonesia terpaksa menghentikan impor dari Rusia, maka kemungkinan besar akan terjadi kenaikan harga minyak di pasar domestik, baik karena biaya logistik maupun karena terbatasnya alternatif pasokan.
Kenaikan harga minyak akan berdampak pada kenaikan harga BBM, tarif transportasi, dan inflasi, yang pada akhirnya menekan daya beli masyarakat. Pemerintah pun akan dihadapkan pada dilema subsidi, menaikkan alokasi anggaran energi atau membiarkan harga pasar menyesuaikan diri.
Baca Juga: Harga Minyak Naik Tajam, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Energi
Kondisi ini berpotensi memperlemah APBN, terutama jika tidak disertai dengan kebijakan fiskal yang antisipatif. Di sisi lain, hal ini bisa menjadi pemicu untuk mempercepat transisi energi bersih dan pengurangan ketergantungan terhadap impor minyak.
Ancaman tarif sekunder bisa menjadi momentum Indonesia memperkuat strategi ketahanan energi nasional, termasuk mempercepat pengembangan kilang dalam negeri, peningkatan kapasitas energi baru dan terbarukan, serta pembentukan cadangan energi strategis.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Diversifikasi sumber impor ke negara non-konflik seperti Brasil, Meksiko, atau negara-negara Afrika.
- Percepatan pembangunan kilang di Kalimantan dan Sulawesi, seperti yang ditargetkan ESDM dengan total kapasitas 1 juta barel per hari hingga 2027.
- Penguatan diplomasi energi regional melalui kerangka ASEAN agar lebih mandiri dan tahan terhadap guncangan eksternal.
Diplomasi energi juga harus diperluas, bukan hanya ke negara-negara produsen, tetapi juga ke lembaga multilateral seperti IEA dan OPEC+, agar Indonesia memiliki posisi tawar dalam kebijakan global.
Meskipun begitu, ancaman tarif sekunder dari Presiden Trump menegaskan bahwa energi bukan lagi sekadar komoditas, melainkan instrumen geopolitik global. Negara-negara seperti Indonesia harus menyadari bahwa kedaulatan energi adalah bagian integral dari kedaulatan nasional.
Ketika ketergantungan terhadap pihak luar terlalu tinggi, maka setiap kebijakan negara lain akan langsung mengguncang sistem dalam negeri. Oleh karena itu, investasi jangka panjang dalam sektor energi dari hulu ke hilir merupakan sebuah langkah yang tak bisa ditawar.
Pemerintah Indonesia memiliki pekerjaan besar, yakni menjaga hubungan diplomatik yang seimbang, memperkuat produksi dalam negeri, dan memberikan kepastian terhadap investor energi. Semua ini harus dilakukan di tengah tekanan global yang kian kompleks.
Ancaman tarif sekunder bisa menjadi badai besar bagi negara-negara berkembang. Namun dengan strategi cermat dan kepemimpinan yang responsif, badai itu bisa diarahkan menjadi angin perubahan menuju sistem energi yang lebih adil, mandiri, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










