Genjot Pajak, Kemenkeu Bakal Kenakan Cukai pada Pangan Olahan Tinggi Natrium
Hefriday | 14 Juli 2025, 19:22 WIB

AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Sri Mulyani Indrawati merekomendasikan pengenaan cukai pada produk pangan olahan yang mengandung natrium tinggi.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan penerimaan negara tahun anggaran 2026, sebagaimana disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
Rekomendasi tersebut masuk dalam output kegiatan perumusan kebijakan administratif, yang menjadi salah satu dari lima kegiatan utama Kemenkeu dalam memperkuat basis penerimaan negara.
“Output perumusan kebijakan di sisi administrasi, merekomendasi barang-barang ekspansi barang dan cukai,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam paparannya.
Kemenkeu menyusun lima kegiatan utama sebagai fondasi untuk mencapai target pendapatan negara tahun depan.
Pertama, output pelayanan, komunikasi, dan edukasi, meliputi inklusi kesadaran perpajakan, promosi ekspor untuk UMKM, serta kerja sama internasional dan penguatan basis data pelayanan.
Kedua, output pengawasan dan penegakan hukum yang difokuskan pada sinergi antarinstansi untuk memberantas tindak pidana perpajakan dan pencucian uang (TPPU), termasuk pembentukan satuan tugas bersama untuk menekan peredaran barang ilegal.
Baca Juga: CISSI Ingatkan Pemerintah Libatkan Stakeholders Pertembakauan dalam Perumusan Kebijakan Cukai
Ketiga, output ekstensifikasi penerimaan negara, yang mencakup integrasi data dan analisis bersama antara perpajakan dan PNBP (pendapatan negara bukan pajak), serta perluasan basis penerimaan negara dalam mendukung program hilirisasi nasional.
Keempat, output penanganan keberatan, banding, dan gugatan, yang bertujuan memperkuat kepercayaan publik melalui penyelesaian kasus perpajakan yang transparan dan berkeadilan.
Kelima, output perumusan kebijakan administratif yang tidak hanya mencakup rekomendasi cukai pada pangan olahan tinggi natrium, tetapi juga penguatan regulasi perpajakan dan efisiensi proses bisnis ekspor-impor dan logistik nasional.
Dalam konteks ini, Anggito menargetkan rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di kisaran 11,71% hingga 12,22%. Sementara itu, rasio perpajakan dipatok pada angka 10,08% hingga 10,45%, dan rasio PNBP di kisaran 1,63% hingga 1,76%.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, pemerintah mengajukan anggaran sebesar Rp1,99 triliun. Rinciannya, Rp1,63 triliun berasal dari pagu indikatif yang telah disediakan, dan sisanya Rp366,42 miliar merupakan usulan tambahan untuk menunjang pelaksanaan lima program utama tersebut.
Program-program ini diampu oleh empat unit eselon I di lingkungan Kemenkeu, yakni Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Lembaga National Single Window (LNSW).
Pengenaan cukai pada makanan tinggi natrium sendiri bukan kebijakan baru. Hal ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut membuka ruang pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu, terutama yang tinggi kadar gula, garam, dan lemak, sebagai bentuk intervensi fiskal untuk pengendalian konsumsi masyarakat.
Dalam pasal 195 peraturan tersebut dijelaskan bahwa semua produk pangan olahan, termasuk makanan siap saji, wajib memenuhi ambang batas kandungan gula, garam, dan lemak. Pemerintah akan menetapkan ambang batas tersebut berdasarkan kajian risiko kesehatan serta merujuk pada standar internasional.
Selain pengenaan cukai, regulasi itu juga mewajibkan pencantuman informasi nilai gizi pada kemasan atau media promosi makanan cepat saji, terutama terkait kadar gula, garam, dan lemak.
Langkah Kemenkeu ini mendapat perhatian karena dinilai memiliki dampak ganda, yakni memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat. Kendati begitu, tantangan juga muncul, terutama dari sisi industri makanan olahan yang berpotensi terbebani dengan kebijakan cukai baru ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










