Akurat

Pimpinan Badan Penerimaan Negara Idealnya Begini

M. Rahman | 16 September 2025, 16:21 WIB
Pimpinan Badan Penerimaan Negara Idealnya Begini

AKURAT.CO Pembentukan Badan Penerimaan Negara atau BPN disambut positif banyak kalangan, termasuk ekonom.

Direktur Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara menilai pimpinan BPN harus memenuhi setidaknya 4 kriteria. 

Pertama, memiliki inovasi perpajakan sehingga tidak berburu di kebun binatang. Atau dengan kata lain, perlu adanya pajak yang lebih adil.

"Contohnya menjalankan pajak kekayaan (wealth tax) yang potensinya Rp81,6 triliun dan pajak produksi batu bara," ujar Bhima kepada Akurat.co, Selasa (16/9/2025).

Kedua, mampu menindaklanjuti kebocoran pajak ekstraktif, berupa miss-invoicing dan miss-reporting dimana produk ekspor-impor data nya berbeda dengan negara tujuan dagang.

Baca Juga: Badan Penerimaan Negara Segera Terbentuk, Ini Kriteria Ideal Pimpinannya

"Bocor karena dokumennya palsu, atau sengaja tidak dihitung volume maupun harga barang sesuai dengan ketentuan regulasi," tegasnya.

Ketiga, memiliki track record bersih, berintegritas, tidak memiliki kasus hukum atau cacat moral sebelumnya.

Terkahir, mampu berkoordinasi secara efektif dengan penegak hukum, terutama dalam memburu pajak pajak konglomerat dan perusahaan ekstraktif yang seringkali dilindungi kepentingan politik.

Seperti diketahui, narasi pembentukan Badan Penerimaan Negara atau BPN kembali menguat.

Perihal BPN ini disebutkan langsung dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo tertanggal 30 Juni 2025.

Pada gambar 2.4 (Program Hasil Terbaik Cepat) poin 8, kalimat optimalisasi penerimaan negara diganti menjadi mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke 23%.

Sejumlah nama kandidat atau calon kepala BPN pun sebelumnya sempat berhembus.

Nama terkuat adalah Anggito Abimanyu, yang saat ini menjabat Wamenkeu yang kebetulan fokus pada peran optimalisasi penerimaan negara baik lewat perpajakan, kepabeanan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa