Akurat

Buru 201 WP Bandel, DJP Sudah Kumpulkan Hampir Rp12 Triliun Pajak

Yosi Winosa | 25 November 2025, 12:22 WIB
Buru 201 WP Bandel, DJP Sudah Kumpulkan Hampir Rp12 Triliun Pajak

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu per 24 November 2025 berhasil mengumpulkan Rp11,99 triliun pajak dari 106 Wajib Pajak (WP) nakal.

Upaya ini merupakan bagian dari total 201 WP yang diburu dengan estimasi penerimaan pajak Rp50 hingga Rp60 triliun.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, keberhasilan pembayaran/ angsuran dari para WP tak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan, antara lain tindakan penagihan aktif, sinergi erat antarinstansi termasuk dengan APH serta kordinasi dengan Jamdatun dan Badan Pemulihan Aset.

WP terbesar pengemplang pajak ini, lanjut Bimo, ada yang sudah terlalu lama menunggak bahkan lebih dari 10 tahun dan keberadaannya bahkan sudah tidak di Indonesia lagi sehingga sulit dilacak dan diusulkan untuk dihapus dari daftar pengemplang pajak oleh BPK.

"Berbagai upaya kami lakukan termasuk kepada yang mengajukan restrukturisasi utang pun selalu kami tegaskan bahwa penghapustagihan itu tidak menghilangkan hak penagihan negara," ujar Bimo di sela Media Gathering DJP 2025, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: 4 Jurus Dirjen Pajak Tingkatkan Penerimaan di Sisa Tahun 2025

DJP terus menelusuri, bahkan mencari sampai pada badan usaha yang masih aktif beraktivitas di Indonesia. "Ataupun badan usaha lama bubar lalu kami deteksi dia pindah ke badan usaha baru. Jadi asetnya masih bisa dideteksi juga, akun rekening mereka juga ternyata masih aktif, aman," ujar Bimo.

"Ada juga badan pemulihan aset yang nantinya bisa jadi last resort untuk penagihan atas utang ke negara. Kami maksimalkan semaksimal mungkin agar bisa dikembalikan (utang pajak)," tegas Bimo.

Di luar itu, DJP juga terus aktif menelusuri rekening berbagai korporasi yang kemungkinan besar mengemplang pajak dengan mengadakan counseling dengan jajaran direksi dan komisaris mereka.

"Kami tanyakan soal transaksi, schedule pembayaran utang dan denda. Ada juga yang kami cekal, kami blokir rekeningnya dan kami sita asetnya," ujar Bimo.

Proses pemblokiran rekening juga menjadi lebih cepat sejak DJP melakukan host to host dengan beberapa bank Himbara, dari yang semula berbulan-bulan menjadi 3-1 pekan saja.

"Ada juga yang lebih dari sebulan karena belum host to host. Kalau WP OP kan akunnya banyak sekali di beberapa bank, kami harus petakan, tak bisa semena-mena salah blokir. Yang WP badan nakal ada juga yang sampai gijzeling (penyanderaan). Ada juga yang langsung bayar ketika kami beritahu. Jadi ya memang banyak seni atau art collection nya sama seperti kalau di perbankan kan ada art of debt collectionnya," tukas Bimo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa