Akurat

Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan CHT, Misbkahun: Langkah Yang Tepat

Hefriday | 29 September 2025, 12:15 WIB
Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan CHT, Misbkahun: Langkah Yang Tepat

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada tahun 2026. 

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah tepat di tengah tekanan berat yang sedang dialami industri hasil tembakau (IHT).
 
“Menurut saya langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu adalah langkah yang tepat dan perlu diberikan dukungan,” ujar Misbakhun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (29/9/2025).
 
Misbakhun menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, mulai memahami persoalan fundamental yang dihadapi sektor tembakau. 
 
 
Menurutnya, penetapan tarif cukai yang stabil dapat memberikan ruang bagi industri untuk bertahan, sekaligus menjaga lapangan kerja jutaan buruh dan petani yang menggantungkan hidup dari sektor ini.
 
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa CHT tidak akan mengalami kenaikan pada 2026. Keputusan itu disampaikan setelah dirinya bertemu dengan perwakilan asosiasi pengusaha dari industri hasil tembakau. 
 
“Jadi 2026 tarif cukainya tidak kita naikin,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).
 
Menurut Misbakhun, langkah pemerintah menahan tarif cukai juga mencerminkan bahwa aspirasi dari pelaku usaha telah didengar dan dipertimbangkan secara serius. 
 
Hal ini penting di tengah berbagai tekanan yang dihadapi IHT, mulai dari penurunan produksi, perubahan pola konsumsi, hingga maraknya peredaran rokok ilegal. Dirinya menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan kebutuhan industri untuk mendapatkan kepastian usaha. 
 
“Pemerintah memberi sinyal bahwa mereka mendengar suara pelaku usaha, dan itu memberi harapan agar industri bisa lebih tenang menghadapi tantangan,” tuturnya.
 
Namun, Misbakhun menekankan bahwa keputusan menahan tarif tidak boleh berhenti sebatas kebijakan jangka pendek. 
 
Misbakhun berharap langkah tersebut ditindaklanjuti dengan kajian menyeluruh terhadap regulasi cukai, termasuk struktur tarif CHT yang berlaku selama ini. “Tentunya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026 ini, dia juga mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan yang mengenai tarif CHT,” ujarnya.
 
Misbakhun menegaskan evaluasi komprehensif penting dilakukan untuk menekan praktik ilegal yang merugikan negara, memastikan penerimaan negara tetap terjaga, sekaligus melindungi jutaan tenaga kerja di sektor tembakau. 
 
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga memastikan keberlangsungan industri padat karya ini.
 
“Jika regulasi ditata dengan baik, maka potensi praktik ilegal bisa ditekan. Di sisi lain, penerimaan negara tetap optimal dan para pekerja serta petani tembakau akan terlindungi,” tambahnya.
 
Misbakhun juga menilai diperlukan kolaborasi lebih erat antara pemerintah, DPR, dan pelaku industri untuk merumuskan kebijakan cukai yang adil dan berkelanjutan. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa