Tarif 32 Persen AS Ancam Ekspor RI, APINDO Desak Diplomasi Diperkuat

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump memutuskan untuk tetap mengenakan tarif sebesar 32% kepada Indonesia. Hal ini diketahui dari unggahan diakun media sosialnya. Surat berkop Gedung Putih tertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Merespon hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani memandang penting untuk menunggu pernyataan dan posisi resmi Pemerintah Indonesia guna memastikan pijakan bersama dalam menyikapi situasi ini.
Dijelaskannya, saat ini, tim negosiator Indonesia masih berada di Washington D.C., dan karena itu, kita perlu memberi ruang yang memadai bagi proses diplomasi yang sedang berlangsung.
Menurutnya, tenggat implementasi tarif pada 1 Agustus 2025 menunjukkan bahwa jalur diplomasi tetap terbuka dan peluang untuk mencapai kesepakatan yang konstruktif masih tersedia.
Baca Juga: Upaya Terakhir Diplomasi Tarif Trump
"Dalam kerangka tersebut, APINDO menilai bahwa pengumuman pengenaan tarif 32 persen oleh Presiden Trump pada 1 Agustus perlu dibaca sebagai bagian dari dinamika negosiasi," ujarnya kepada media, Selasa (8/7/2025).
Namun demikian, lanjut Shina, perlu dicermati bahwa jika kebijakan tarif tinggi ini benar-benar diberlakukan secara penuh, tekanan terhadap sektor industri padat karya yang memiliki pangsa ekspor besar ke AS, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur, dan mainan akan semakin besar.
Apalagi hal ini terjadi di saat bersamaan dengan tren pelemahan indeks manufaktur (PMI), meningkatnya biaya produksi, dan perlambatan permintaan global.
"Meskipun ketergantungan ekspor Indonesia ke AS hanya sekitar 10 persen dari total ekspor, dan kontribusi ekspor terhadap PDB relatif moderat (sekitar 21%), risiko penurunan permintaan, masuknya barang murah atau ilegal, serta tingginya biaya berusaha tetap menjadi tantangan nyata yang perlu diantisipasi bersama," terangnya.
Shinta berpendapat, keberhasilan Indonesia dalam menavigasi isu ini akan sangat bergantung pada kekuatan economic diplomacy yang solid, terukur, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang industri nasional.
Baca Juga: RI Siaga Hadapi Tarif Trump ke BRICS, Sri Mulyani: Masih Proses Diplomasi
"APINDO sejak awal telah terlibat aktif dalam mendukung proses ini. Selama hampir 90 hari terakhir, kami bersama para pelaku usaha telah menyampaikan berbagai evidence-based inputs melalui forum-forum resmi dan masukan tertulis kepada pemerintah," tegasnya.
Ia juga merincikan beberapa langkah konkret yang telah diusulkan APINDO kepada pemerintah. Pertama, mendorong skenario mutually beneficial melalui peningkatan impor komoditas strategis dari AS, seperti kapas, jagung, produk dairy, kedelai, dan crude oil. Langkah ini dirancang sebagai reciprocal arrangement yang menjawab kekhawatiran AS soal defisit perdagangan.
Kedua, memperkuat strategi diversifikasi pasar dengan memperluas ekspor ke pasar non-tradisional, serta mengoptimalkan efisiensi dan daya saing di sepanjang supply chain. Ketiga, segera melaksanakan regulatory streamlining di dalam negeri, untuk mendorong kemudahan berusaha di dalam negeri. Serta penguatan trade remedies dalam kerangka perlindungan industri nasional.
APINDO, sambung Shina, memandang situasi ini harus dimaknai sebagai window of opportunity untuk fokus mempercepat agenda reformasi struktural melalui pendekatan deregulasi yang konsisten lintas sektor. Ini adalah kerja bersama yang perlu dijalankan dalam semangat Indonesia Incorporated, yang menyatukan peran pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Shinta menambahkan, dalam konteks ini, APINDO juga akan secara aktif terlibat dalam satuan tugas yang dibentuk pemerintah untuk mengidentifikasi dan membenahi berbagai hambatan usaha di lapangan.
"Dengan langkah diplomasi yang kuat disertai dengan pembenahan iklim berusaha di dalam negeri, kami optimis bahwa Indonesia dapat melalui tantangan ini sesuai harapan," pungkas Shinta.
Sebagaimana diketahui, Tarif impor yangd dikenakan Trump untuk Indonesia tersebut tidak berubah dari nilai "tarif resiprokal" yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meski proses negosiasi dengan pihak Indonesia terus berlangsung intensif.
"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” jelas Trump dalam surat yang diunggahnya tersebut.
Dalam surat itu, Trump juga menuturkan bahwa angka ini sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan jumlah yang dibutuhkan dalam menyeimbangkan neraca perdagangan. Ia menyebut ada satu hal yang dapat membuat RI tidak dijatuhi tarif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










