Akurat

Setoran PNBP Migas Baru Rp39,8 Triliun per 1 Juni 2025 Karena Ini

Camelia Rosa | 30 Juni 2025, 22:21 WIB
Setoran PNBP Migas Baru Rp39,8 Triliun per 1 Juni 2025 Karena Ini

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sub sektor minyak dan gas bumi (migas) baru mencapai Rp39,83 triliun hinga 1 Juni 2025.

Realisasi ini baru sekitar 32,92% dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp120,99 triliun. 
 
"Terkait hal ini, ini mungkin disebabkan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada tahun 2025, yaitu USD82 per barrel, sedangkan pada realisasinya rata-rata minyak ICP sampai dengan bulan Mei 2025 adalah sebesar USD70 USD per barrel," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/6/2025).
 
 
Tri menambahkan, selain itu, target produksi minyak siap jual atau lifting minyak dan gas bumi (migas) yang belum tercapai juga turut mempengaruhi realisasi PNBP hingga saat ini. Adapun, target lifting minyak yang dipatok dalam APBN 2025 sebesar 605.000 barel oil per hari (bph).
 
"Nah, Dirjen Migas akan terus berupaya untuk melakukan koordinasi dalam rangka pencapaian target PNBP sumber daya alam Migas yang telah ditetapkan melalui upaya untuk mendorong pencapaian target lifting Migas dan pengawasan melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi. (Namun) untuk terkait ICP memang ini susah sekali untuk kita ikut berperan atau ikut di dalamnya," terang Tri. 
 
Lebih lanjut Tri menuturkan bahwa pihaknya menargetkan produksi lifting minyak pada 2026 berada di kisaran 600.000 hingga 610.000 ribu barel oil per hari (bph).
 
Asal tahu saja, angka ini hanya meningkat sebesar 5.000 bph dibandingkan target yang telah dipatok dalam Anggaram  yang dipatok pada APBN 2025 sebesar 605.000 bph. Sementara itu, lifting gas bumi ditargetkan mencapai 5.338 hingga 5.695 mmscfd atau setara 953.000 - 1.017.000 barel oil per day equivalent (boepd).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.