Update RAPBN 2026: ICP, Lifting Migas hingga Penurunan TKD Disepakati

AKURAT.CO Pemerintah yang diwakili Kementerian ESDM dan parlemen yang diwakili Komisi XI DPR RI menyepakati sejumlah asumsi dasar terkait harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) dan lifting minyak dan gas bumi (migas) di RAPBN 2026.
Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (27/8/2025) di kompleks DPR, Senayan, Jakarta tersebut, disepakati ICP sebesar USD70 dan lifting migas 1,594 juta barel setara minyak per hari atau barel oil equivalent per day (boepd), yang terdiri dari lifting minyak 610 ribu barel per hari (bopd) dan gas bumi 984 ribu boepd.
"Insyaallah tercapai. Sekalipun memang sekarang ada gangguan di beberapa pipa, kemudian ada kebakaran di Sumatera, tapi kita lagi melakukan percepatan," ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dipantau dari TV Parlemen, Kamis (28/8/2025).
Usulan ICP tersebut, lanjut Bahlil, berdasarkan realisasi ICP Januari-Mei yang berada di angka USD70,5 per barel, dengan rata-rata ICP di bulan Mei sebesar USD62,75 per barel, dan mengalami lonjakan pada bulan Juni, yakni menjadi sebesar USD69,33 per barel.
Merespons target tersebut, Kepala Ekonom PermataBank, Josua Pardede menilai ICP sebesar USD70 tersebut bersifat moderat dan cukup konservatif di tengah potensi relaksasi moneter global, namun tetap mengantisipasi risiko harga energi.
Baca Juga: Komisi XI dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro dan Postur RAPBN 2026
Namun demikian, realisasi harga energi yang lebih tinggi dari ICP asumsi di 2026 berisiko menekan APBN nantinya. "ICP bersama kurs punya dampak fiskal material, terutama ke subsidi atau kompensasi energi dan PNBP SDA. Implementasi DTSEN untuk subsidi dan pengendalian tatakelola (SIMBARA/ABS) adalah kunci menahan deviasi," ujarnya kepada Akurat.co.
TKD Turun Hampir 30 Persen
Sementara itu, transfer ke daerah atau TKD di RAPBN 2026 disepakati turun menjadi Rp650 triliun, turun 29,34% dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, penyusutan alokasi TKD merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah untuk memperbesar alokasi belanja kementerian lembaga yang diarahkan langsung untuk dinikmati masyarakat dan mendukung program-program prioritas yang dilaksanakan di daerah.
"Sejatinya dinikmati juga oleh seluruh rakyat di daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar kehadiran negara semakin dirasakan rakyat di tingkat lokal melalui layanan kesehatan, pendidikan, perumahan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta program strategis lainnya," ujar Sri Mulyani.
Terkait penurunan TKD, Josua menilai meski komposisinya berkurang, untungnya diiringi desain sinergis dengan belanja pemerintah pusat atau BPP dan insentif fiskal berbasis kinerja agar layanan pendidikan dan kesehatan di daerah tetap terjaga. "Ini menuntut manajemen kas Pemda dan prioritisasi belanja pelayanan publik lebih disiplin," ujarnya.
Diprotes Kepala Daerah
Merrespons penuruan alokasi TKD, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) telah meminta penjelasan dari pemerintah pusat dan bahkan telah berkirim surat permohonan audiensi dengan Presiden Prabowo.
”Bagi kami, penting untuk mengetahui skema dari pemerintah pusat soal kebijakan TKD itu. Apakah ada pola baru mekanisme pencairannya, saya juga belum tahu persis,” kata Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi.
Bursah mengungkapkan, proprosi pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah kabupaten (pemkab) rata-rata masih berada di angka 30-40% dari total APBD. Hal ini berarti sebagian besar pemkab masih sangat bergantung dengan dana TKD.
Dana APBD Terparkir di BPD
Pemangkasan TKD di 2026 oleh pemerintah pusat bukan tanpa alasan. Salah satunya adalah inefisiensi pengelolaan keuangan daerah, yang tercermin dari tingginya dana yang mengendap di bank daerah atau BPD, atau dikenal dengan idle fund. Sekitar 25% dari TKD saat ini mengendap di BPD dengan nilai yang relatif stabil di kisaran Rp190 triliun – Rp216 triliun per tahun
Mengutip Investopedia, idle fund atau dana menganggur merupakan cadangan kas yang belum diinvestasikan atau disimpan dalam rekening berbunga yang cukup untuk menghasilkan pendapatan yang mampu melawan penurunan nilai akibat inflasi.
Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Munir Sara menilai dana terparkir di BPD tak hanya gagal mendorong permintaan agregat dan pertumbuhan, tapi juga sarat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi kepala daerah.
Seperti diketahui, dalam teori fiskal modern, setiap rupiah belanja pemerintah yang ditarik melalui pembiayaan termasuk utang yang berbunga itu, harus mampu berputar atau menggerakkan perekonomian.
Faktanya, dana menganggur di BPD tersebut tak kunjung susut meski alokasi TKD setiap tahunnya terus tumbuh kecuali di RAPBN 2026. TKD terus naik tiap tahunnya, dari sekitar TKD dari Rp762 triliun pada 2020 menjadi Rp919,9 triliun di 2025.
"Sumber daya publik bukannya menggerakkan perekonomian daerah, melainkan mengendap tanpa menghasilkan output produktif," ujarnya.
Parahnya lagi, ada insentif ganjil yang ditawarkan BPD ke Kepala Daerah atau Pejabat Daerah yang lazimnya ditunjuk sebagai komisaris BPD di daerah tersebut. Jadi, bukannya APBD merembes dalam bentuk gerakan ekonomi daerah ataupun layanan publik di daerah, malah untuk kepentingan pribadi.
"Ketika APBD mengalir dan parkir di bank-bank tersebut, dana itu meningkatkan basis dana pihak ketiga, memperbesar potensi laba bank, dan pada gilirannya menaikkan bonus atau tantiem yang diterima komisaris," timpal Munir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









