Akurat

Kabar Gembira, Menaker Terbitkan SE Penghapusan Batas Usia pada Lowongan Kerja

Camelia Rosa | 28 Mei 2025, 17:47 WIB
Kabar Gembira, Menaker Terbitkan SE Penghapusan Batas Usia pada Lowongan Kerja

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan yang ditujukan kepada seluruh perusahaan untuk menghapus syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan.

Sebab, syarat ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025. Yassierli mengungkapkan, poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja. 

"Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita," tegasnya dalam Konferensi Pers di kantornya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, hari ini, Rabu (28/5/2025). 
 
 
Ia juga menekankan bahwa Undang-Undang 1945 telah menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi manusia. Namun diakuinya, dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen. 
 
"Seperti contohnya, pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau goog looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," imbuhnya. 
 
Yassierli juga menyampaikan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non diskriminasi sekaligus memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.
 
Ia menuturkan, pembatasan usia dalam proses rekrutmen kerja hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Pertama, syarat itu memang dibutuhkan atau diperlukan lantaran mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.
 
Kedua, tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
 
Lebih lanjut Yassierli mengatakan bahwa ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas dimana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerja. 
 
"Dalam kesempatan ini saya ingin menekankan agar pemberi pekerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya akan merugikan para pencari kerja," paparnya. 
 
Yassierli bilang, surat edaran ini disampaikan pada Gubernur, kemudian untuk disampaikan kepada Bupati, ataupun Wali Kota, dan pemangku kepentingan terkait.
 
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non diskriminasi. 
 
"Kepada dunia usaha dan dunia industri saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, lebih adil, dan berbasis kompetensi," sambungnya. 
 
Yassierli berharap, melalui langkah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa dunia kerja Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap penduduk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.