Akurat

Pemerintah Hemat Rp8,3 Triliun per Tahun dari Penghapusan Tantiem Komisaris BUMN

Dedi Hidayat | 16 Oktober 2025, 18:22 WIB
Pemerintah Hemat Rp8,3 Triliun per Tahun dari Penghapusan Tantiem Komisaris BUMN

AKURAT.CO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengungkap penghapusan bonus tahunan atau tantiem bagi dewan komisaris di BUMN menghemat hingga USD500 juta atau setara Rp8,3 triliun.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa kebijaka penghapusan tantiem diusulkan dirinya karena banyak BUMN yang memiliki jumlah komisaris berlebihan, dengan peran yang tidak proporsional terhadap insentif yang diterima. 

Bahkan, dalam beberapa kasus, jumlah komisaris mencapai 12 hingga 14 orang per perusahaan, padahal intensitas pertemuan mereka sangat minim.

“Tapi kalau saya lihat peran dan tugas komisaris, sebenarnya lho, kita bisa mengefektifkan menjadi 5 atau 6, karena mereka hanya bertemu dengan dewan seperti sebulan sekali,” kata Rosan dalam Forbes Global CEO Conference di Jakarta dikutip, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga: Prabowo Akan Pangkas 1.000 BUMN Jadi 200, Boleh Dipimpin Orang Asing

Lebih lanjut, Rosan menyebut kebijakan pengurangan komisaris di tubuh BUMN diterima baik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, banyak komisaris di Indonesia masih mendapatkan tantiem dan bonus yang cukup besar, yakni sekitar 45% dari bonus direktur. Padahal, di banyak negara lain, posisi direktur non-eksekutif atau komisaris umumnya hanya menerima gaji tetap

“Jadi akhirnya dia bilang, ya, kalau semua perusahaan di dunia, termasuk ASEAN, tidak mengakui hal ini, maka kita cabut saja semua bonus dan tantiem,” ujar Rosan.

Sehingga, dengan pemangkasan beberapa komisaris di tiap unit usaha, dan menghapus tantiem-nya, penghematannya bisa mencapai Rp8 triliun.

“Jadi kita punya 1.000 sekarang. Katakanlah sekarang setiap perusahaan memiliki lima. Jadi lima kali 1.000, sekitar 5.000 orang. Sedikit kesal padaku sekarang. Namun kita menghemat sekitar USD500 miliar setiap tahunnya, hanya dengan melakukan hal tersebut,” tutur Rosan.

Sebelumnya, Surat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 perihal penyesuaian tantiem direksi dan komisaris BUMN tahun buku 2025 direspons positif oleh pasar.

Beleid ini memuat dua poin utama. Pertama, pemberian tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya ke anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan.

Selain itu juga harus merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable), serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi atau laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation).

Poin kedua, anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.